Categories Berita

Cegah Generasi Muda Jadi Perokok Pemula, Ketua Udayana Central Kerta Duana Dukung Perda KTR

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Perda KTR Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 480/10287/Kesmas. Diskes Tentang Pelarangan Iklan Rokok, maka Dinas Perhubungan mengeluarkan himbauan kepada seluruh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Operator Angkutan Umum di Provinsi Bali.

Dalam surat himbauan itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali meminta beberapa hal yang patut ditaati. Pertama, memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan melarang perilaku merokok di seluruh angkutan umum, angkutan pariwisata, bus sekolah dan transportasi publik lainnya. Kedua, menertibkan reklame/iklan rokok di angkutan umum, angkutan pariwisata, bus sekolah dan transportasi publik lainnya yang telah kadaluwarsa dan telah habis masa ijin pemasangannya.

Ditemui pada acara “Penguatan Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sarana Transportasi dan Angkutan Umum”, Rabu (29/5) di Dinas Perhubungan Bali, Ketua Udayana Central I Made Kerta Duana, SKM., MPH., menyatakan sangat mendukung himbauan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali untuk melarang aktivitas merokok di tempat-tempat umum apalagi di angkutan transportasi.

Dikatakan, pelarangan iklan rokok merupakan salah satu upaya dalam melindungi kesehatan masyarakat. Generasi muda menjadi target utama agar dapat terhindar menjadi perokok pemula sehingga perlu diproteksi dari pengaruh produk tembakau.

“Saat ini posisi perokok di Bali masih terendah secara nasional. Meski demikian harus terus diupayakan ditekan terutama munculnya perokok pemula,” ujar Kerta Duana disela acara.

Karena itu, lahirnya Perda KTR Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, bertujuan bagi orang yang tidak merokok agar tidak terkena dampak buruk dari asap rokok dan menyediakan udara bersih dan sehat tanpa asap roko yang merupakan hak asasi manusia.

Sementara itu untuk menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tanggal 31 Mei 2019, digelar Lari Bareng yang bertajuk, “Lungs on The Run”. Ajang ini bertujuan untuk mewujudkan 30 juta langkah demi Indonesia sehat. Lungs on The Run adalah sebuah acara lari virtual yang merupakan inisiasi dari berbagai organisasi serta komunitas.

Kegiatan yang secara resmi didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini diikuti para pelari dan pejalan kaki dari seluruh Indonesia yang berupaya mengumpulkan 30 juta langkah (setara dengan menempuh masing-masing 50 km) mulai tanggal 1 hingga 30 Mei 2019. Sebanyak 600 peserta terdaftar melalui aplikasi 99 Virtual Race yang tersedia di Android dan iOS. (red)