Denpasar (Penabali.com) – Bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat.
Demikian penegasan Menko Marves bersama Mendagri dan Menteri Kesehatan saat kunjungan kerja dan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis (12/08/2021) kemarin.
Tak hanya itu, dalam rapat evaluasi tersebut, Menko Marves juga meminta Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat. Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih boleh tetap di rumah dengan menugaskan perbekel/lurah dan bendesa adat se-Bali untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan melarang bagi yang kontak erat agar tidak beraktifitas di masyarakat meskipun hasil Testing Swab Antigen/PCR negatif.
Kasus aktif Covid-19 di Bali sudah mencapai 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang (85%) menjalani isolasi mandiri di rumah. Sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.
“Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala atau sehat (OTG) diwajibkan mengikuti isolasi/karantina terpusat, tidak dibolehkan isolasi mandiri di rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat (13/08/2021).
Menyikapi arahan Menko Marves dalam rapat evaluasi pada Kamis, 12 Agustus 2021 kemarin, Gubernur Koster meminta bupati/wali kota berkewajiban menyiapkan fasilitas ksolasi/karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini.
Gubernur Koster juga meminta agar meningkatkan target jumlah pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) khususnya tracing dan testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru.
“Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus Covid-19, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti tracing dan testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah. Warga positif Covid-19 yang baru akan langsung dijemput oleh dandim dan polres untuk dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh kabupaten/kota,” Gubernur Koster.
Bupati/wali kota agar menambah petugas tracing, testing, dan Swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan tenaga kesehatan serta mahasiswa/relawan akan melaksanakan tracing dan testing warga di tempat dengan Swab PCR atau Antigen. Selain itu, bupati/wali kota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai.
“Tidak boleh ada sisa kasus harian yang diinput,” sambung Gubernur dengan tegas.
Guna meminimalisir penularan Covid-19, Gubernur Koster meminta masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir, menjaga imun, mengurangi bepergian, membawa hand sanitizer, dan mentaati peraturan.
“Saya meminta jajaran pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Bali. Dengan cara demikian, kita yakin penanganan pandemi Covid-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik, astungkara,” harapnya. (rls)