Penabali.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 pada klaster upacara adat dan keagamaan, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 25/MDA-DPS/I/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh dan Hari Pagerwesi.
Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana di Denpasar, pada Rabu (27/1/2021) menjelaskan bahwa umat Hindu akan melaksanakan rangkaian upacara keagamaan dalam beberapa hari kedepan. Yakni Hari Suci Saraswati pada 30 Januari 2021, Hari Banyu Pinaruh sehari setelah Hari Saraswati yakni 31 Januari 2021 dan Hari Suci Pagerwesi pada 3 Februari 2021.
“Mengingat saat ini masih pada masa pelaksanaan PPKM, dan pandemi Covid 19, maka dipandang perlu dikeluarkanya imbauan sebagai pedoman bagi umat Hindu di Kota Denpasar dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut,” ujar Sudiana.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan. Hanya saja penerapan protokol kesehatan wajib diperketat. Sehingga mampu menjadi langkah antisipasi adanya penularan Covid-19 akibat klaster upacara adat dan keagamaan.
“Rangkaian upacara tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan tidak berkerumun, nantinya rangkaian tersebut diawasi oleh Satgas Covid-19 di desa adat,” jelasnya
Sudiana merinci bahwa secara teknis saat Hari Suci Saraswati, masyarakat diimbau untuk melaksanakan persembahyangan dari rumah baik di merajan maupun di sanggah masing-masing. Selain itu, rangkaian hari suci yang memperingati turunya ilmu pengetahuan tersebut dilakukan lebih singkat tanpa adanya rembug sastra.
Untuk Banyu Pinaruh, lanjut Sudiana, masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainnya, melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah. Dimana, secara umum upakara pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak untuk nantinya Tirta Pengelukatan dibagikan kepada masyarakat melalui desa adat.
“Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi desa adat yang di wilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melaksanaman penjagaan pintu masuk dan mengimbau krama desa adat untuk tidak melaksanakan pengelukatan di pantai saat Hari Banyu Pinaruh,” luasnya.
Sedangkan untuk Hari Suci Pagerwesi, Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaannya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat. Pun demikian penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan.
“Tentunya imbauan ini merupakan sebuah upaya untuk dapat dipedomani dalam melaksanakan upacara adat dan keagamaan dengan tetap menyesuaikan dresta di masing-masing desa adat, sehingga upaya untuk mendukung penanganan dan mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” pungkasnya. (red)