Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR) untuk ikut berada di garda terdepan mencegah dan memerangi investasi bodong. Caranya dengan menyadarkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dan cermat dalam memilih instrumen investasi.
“Mahasiswa UNR harus mampu ikut mengedukasi masyarakat jangan sampai terjebak dan tertipu investasi bodong. Sebab ini masalah dan tugas kita bersama, bukan hanya tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Rai Wirajaya, saat menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Nasional yamg bertajuk, “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mencegah Investasi Bodong di Indonesia”, yang digelar Fakultas Hukum UNR di Auditorium Kampus setempat, Sabtu (29/12/2018)
Dihadapan peserta seminar, politisi yang sudah tiga kali mengabdi sebagai anggota DPR RI ini juga meminta masyarakat agar tidak tergiur hasil instan dan bunga atau tingkat pengembalian yang tinggi. Sebab biasanya investasi yang mengiming-imingi tingkat bunga atau hasil pengembalian tinggi sangat berisiko dan cenderung bodong serta ujung-ujungnya merugikan masyarakat. Rai Wirajaya menegaskan, ini juga menjadi salah satu ciri dari investasi bodong.
“Saya meringis dalam hati kok masyarakat masih mau dibohongi investasi bodong. Tidak ada hasil yang instan tanpa berkeringat dan bekerja keras,” ucap politisi dari Peguyangan Denpasar ini.
Sebelum masyarakat akan melakukan investsi pada sebuah lembaga keuangan, Rai Wirajaya meminta mahasiswa dan juga masyarakat untuk aktif mengecek status legalitas investasi bersangkutan di OJK dan juga mencermati daftar investasi atau perusahaan bodong yang rutin dirilis oleh OJK.
“Manfaatkan dan hubungi Call Center perlindungan nasabah di OJK di nomor 157. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi tentang investasi bodong di sana. Sebab OJK disamping melakukan pengawasan juga melakukan perlindungan konsumen,” pesan Rai Wirajaya yang dalam Pileg 2019 kembali maju sebagai caleg DPR RI petahana dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan.
Namun Rai Wirajaya tak menampik kalau permasalahan investasi bodong merupakan masalah klasik. Ia juga mengaku heran kenapa masyarakat di Bali tidak kapok dengan investasi bodong. Bercermin dari pengalaman investasi bodong yang pernah ‘booming’ di Bali dan menelan banyak korban yang merugi.
“Itu pertanyaan-pertanyaaan yang saya harapkan dapat dikaji secara mendalam oleh mahasiswa Universitas Ngurah Rai dan kampus lainnya di Bali. Saya juga risih di Bali kok tidak berhenti masyarakat mau dibohongi investasi bodong,” ucapnya penuh tanya.
Karena itu, Rai Wirajaya kembali mengingatkan mahasiswa dan masyarakat, agar berhati-hati untuk menggunakan dananya dan berinvestasi. Ia berharap, kasus-kasus terdahulu tidak lagi terjadi dan merugikan masyarakat.
“Marilah cerdas berinvestasi. Cerdas memilih investasi dan jangan lagi ada korban berikutnya terhadap investasi bodong”, ucap Rai Wirajaya mengingatkan.
Sementara itu, seminar nasional yamg diselenggarakan Fakultas Hukum UNR selain menghadirkan Rai Wirajaya sebagai pembicara, juga ada keynote speaker Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda. Pembicara lainnya yaitu I Gusti Bagus Adi Wijaya dari OJK dan dosen hukum pidana IHDN Denpasar Dewi Bunga, SH., MH.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai I Wayan P. Sucana Aryana, SE., SH., MH., mengatakan pemahaman mengenai investasi yang legal dan logis sangat diperlukan untuk menghindari penipuan dari investasi bodong. Untuk itu pihaknya merasa penting menggandeng OJK dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan dosen bagaimana mengenali dan mencegah investasi bodong. (red)