Categories Berita Denpasar

Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung Intensifkan Pemeriksaan Penduduk Non Permanen

Kelurahan Ubung memastikan setiap warga yang datang dan ingin menetap di wilayahnya wajib diperiksa satgas terkait surat perjalanan dan hasil test rapid dengan menunjukan NR (Non Reaktif).

“Setelah itu diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari yang diawasi oleh satgas lingkungan atau banjar. Apabila dia membutuhkan bantuan sembako akan diberikan melalui lumbung pangan yang ada di kelurahan,” ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, Minggu (05/07/2020).

Lumbung pangan adalah stok sembako yang ada di kantor lurah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak covid-19 dan yang wajib isolasi mandiri. Sembako ini adalah sumbangan dari donatur yang ada di wilayah Kelurahan Ubung sebagai bentuk kepedulian sesama.

“Lebih kurang tercatat sudah 25 orang calon penduduk non permanen sudah masuk wilayah Kelurahan Ubung, semua membawa hasil Non Reaktif. Apabila ada calon penduduk non permanen ini tidak dapat menunjukkan identitas dan surat perjalanan serta test rapid non reaktif maka akan diserahkan langsung kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegas Ariyanta sembari menambahkan upaya antisipatif ini sudah dilaksanakan pasca Lebaran yang lalu. (red)