Categories Buleleng Hukum

Cegah Penyimpangan, Disbud Buleleng dan Kejaksaan Monitoring Kucuran Hibah di 381 Lembaga Adat

Buleleng (Penabali.com) – Sebanyak 381 lembaga adat dimonitoring Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Hibah Bansos untuk Anggaran Induk APBD Buleleng Tahun 2022.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika usai monitoring hari pertama, Senin (22/8/2022), menjelaskan 381 dari 853 lembaga yang terdiri dari pengempon pura, dadya dan suka duka telah merealisasikan hibah yang diusulkan sampai bulan Juli 2022 dengan total hibah anggaran induk 2022 sebesar Rp.36.875.000.

“Hari ini kami Monev di 3 kecamatan yaitu Buleleng, Sawan dan Kubutambahan. Hal ini kami selenggarakan selama bulan Agustus sampai September 2022 untuk tahap pertama. Monev hibah bansos ini melibatkan tim eksternal seperti unsur kejaksaan, unsur kepolisian dan unsur Kodim 1609/Buleleng, selain dari internal seperti Inspektorat dan Bagian Hukum serta dari Disbud,” imbuhnya.

Sementara itu, AAN Jayalantara dari unsur kejaksaan mengatakan, Monev ini sesuai aturan dan SOP harus ada pertanggungjawaban, apakah sesuai regulasi apa tidak, karena ini uang negara yang dihibahkan kepada masyarakat patut untuk diawasi penggunaannya.

“Pendampingan ini penting, sebagai upaya preventif untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan atas dana hibah. Lembaga adat pun harus tahu bentuk laporan pertanggungjawaban dengan bukti dukung yang sesuai perencanaan. Semoga dana hibah bisa terserap dan terlaksana serta mendapat manfaat yang baik bagi masyarakat,” harapnya.

Lurah Banyuning Nyoman Mulyawan menyampaikan terima kasih atas monitoring yang dilakukan Tim Disbud.

“Mudah-mudahan dana hibah ini dapat terserap dengan baik oleh kelompok suka duka dan dadya kami serta Monev ini sebagai pengawasan melekat pendampingan atas pertanggungjawaban hibah yang kami terima,” ujarnya. (rls)