Denpasar (Penabali.com) – Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung bergerak cepat menangani tumpukan sampah di TPSS Eks Pasar Loak Gunung Agung, Senin (7/3/2022).
Penanganan tersebut pun mendapat perhatian serius Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang turun langsung meninjau penanganan. Hal ini lantaran sampah sempat menumpuk pasca Hari Raya Nyepi karena volume sampah mengalami peningkatan.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa didampingi Kabid Kebersihan Wayan Adi Wiguna saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini petugas dari DLHK Kota Denpasar sedang melaksanakan penanganan. Sehingga seluruh sampah yang ada di lokasi TPSS Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung dapat ditangani.
“Target kami hari ini tuntas dilaksanakan pengangkutan, sehingga lokasi tersebut kembali bersih,” jelasnya
Gustra sapaan akrab IB. Putra Wibawa menjelaskan, adapun sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi. Sehingga saat ini pihaknya menerjunkan alat berat serta armada truk pengangkut guna mempercepat penanganan.
“Sebelumnya alat berat yang kami miliki sempat rusak sehingga atas arahan Bapak Walikota kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dumtruck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS Jalan Gunung Agung,” kata Gustra.
“Mungkin karena selesai hari besar keagamaan, sehingga volume sampah mengalami peningkatan,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Karenanya, untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan mentaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 wita.
“Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di desa/kelurahan dan 3 TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar,” katanya.
Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No.11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
“Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program swakelola sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri,” pungkasnya. (rls)