Penabali.com – Partai Golkar Provinsi Bali memandang besaran Dana Perimbangan yang diterima Pemprov Bali dari Pemerintah Pusat jika dibandingkan dengan devisa yang dihasilkan oleh Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sangat kecil. Padahal, beban Bali untuk menjaga, mempertahankan, dan melestarikan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya, teramat berat.
“Ada klausul di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang tidak mencerminkan keselarasan dan keadilan khususnya bagi Bali dan provinsi lainnya,” kata pengurus DPD Partai Golkar Bali Dewa Suamba Negara saat keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Golkar Bali, Senin (29/03/2021).
Suamba Negara menerangkan, Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, tidak memasukkan potensi alam Bali sebagai daya tarik pariwisata yang juga berkontribusi sangat besar dalam perolehan devisa negara.
Dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan bahwa: Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : a. kehutanan, b. pertambangan umum, c. perikanan, d. pertambangan minyak bumi, e. pertambangan gas bumi, f. pertambangan panas bumi.
“Ini tidak mencerminkan keadilan dan keselarasan bagi daerah Bali dan juga provinsi lainnya,” terang Suamba Negara yang didampingi jajaran kepanitiaan diantaranya Ketut Suwandi, I Nyoman Agus Satuhedi, Putu Gede Indriawan Karna (Iwan Karna) Komang Suarsana (KOS), dan juga hadir Nyoman Sugawa Korry (Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali) serta Made Dauh Wijana (Sekretaris Golkar Bali).
Untuk membahas lebih jauh hal tersebut, Golkar Bali akan menyelenggarakan webinar pada hari Jumat, 2 April 2021 secara virtual dan offline dari Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Tema webinar adalah “Mewujudkan Keadilan Dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Bali Serta Pemerintah Provinsi Lainnya Melalui Revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004”.
“Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sudah masuk Prolegnas DPR RI, maka perlu ada langkah-langkah untuk memperjuangkan agar potensi alam Bali dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut,” terang Suamba Negara yang dalam kegiatan webinar nanti ditunjuk Partai Golkar sebagai ketua pelaksana.
Golkar Bali mengadakan webinar tersebut, bertujuan untuk merumuskan pemikiran dari berbagai pihak baik pemangku kebijakan, kalangan akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat guna merumuskan aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya, menyatukan langkah seluruh komponen masyarakat Bali untuk bersama-sama memperjuangkan peluang agar potensi alam Bali dapat menjadi bagian dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 hasil revisi.
Tujuan berikutnya, yakni hasil pemikiran dalam webinar nanti akan dirumuskan menjadi sebuah buku yang akan diberikan kepada seluruh pemangku jabatan, baik di daerah Bali maupun di pusat.
“Undangannya telah kami sebar namun narasumbernya hadir offline dan online untuk mematuhi protokol kesehatan. Yang dipastikan hadir secara offline antara lain Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, ada juga Dekan Fakultas Hukum UNUD Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, ekonom Prof. Dr. Wayan Ramantha, Dekan Fakultas Pariwisata UNUD I Nyoman Sunarta, dan Prof. I Made Suwitra dari aspek filsafat hukum,” jelasnya.
Peserta webinar terbuka untuk umum baik yang mengikuti melalui link zoom meeting yang akan disiapkan panitia, maupun siaran langsung/live di channel fanpage facebook Golkar Bali. (red)