Categories Berita Denpasar

Cemari Sungai, Usaha Sablon Batik itu Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Denpasar

Setelah kedapatan membuang limbah ke aliran Tukad Badung di Jalan Imam Bonjol dan mengakibatkan air sungai menjadi tercemar dan berwarna kemerahan, Satpol PP Kita Denpasar bersama tim gabungan akhirnya menyegel tempat usaha sablon batik milik Hj. Nurhayati yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat, Kamis (28/11/2019). Penyegelan ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan usaha sablon batik Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiata usaha sablon batik,” jelas Anom Sayoga.

Atas pelanggaran ini, yang bersangkutan akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (29/11/2019). Sedangkan atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomro 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani Polresta Denpasar.

Tak hanya melakukan pelanggaran membuang limbah, usaha ini juga tidak mengantongi ijin yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” ujarnya.

Pemilik Usaha Sablon, Hj. Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui telah membuang limbah ke Tukad Badung.

“Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang, setelah disegel ini pun kita tidak akan beroperasi lagi,” ujarnya. (red)