Buleleng (Penabali.com) – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya pengelolaan keuangan diluar ketentuan tingkat desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng akan menerapkan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Hal ini bertujuan agar pengawasan pengelolaan keuangan di desa bisa lebih cepat dan transparan.
Inspektur Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, menjelaskan Siswaskeudes ini adalah lanjutan dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Semua data tentang pengelolaan keuangan desa ada di Siskeudes. Siskeudes ini ranahnya ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng. Dari data Siskeudes itulah yang menjadi acuan dalam pengawasan lewat Siswaskeudes. Rencananya sistem ini akan mulai diterapkan pada bulan Oktober ini.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya sistem ini, sehingga pengawasan pengelolaan keuangan khususnya di tingkat desa bisa lebih cepat dan transparan karena dilakukan lewat sistem. Jadi, melalui sistem ini kita bisa mengetahui apa yang dilakukan pihak desa dalam mengelola keuangannya,” ujar Inspektur Karuna.
Karuna mengatakan, pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya sistem Siswaskeudes ini. Karena akan bisa memonitor keuangan desa dari sistem tanpa harus ke lapangan. Apabila terjadi kesalahan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak desa untuk segera memperbaiki pengelolaan keuangannya agar kedepannya tidak terjadi sesuatu hal diluar ketentuan sehingga tidak terlibat ke ranah hukum.
Disinggung terkait auditor Siswaskeudes, Karuna mengatakan idealnya dibutuhkan 96 auditor mengingat wilayah Kabupaten Buleleng yang luas. Tapi, saat ini dari pihak Inspektorat sendiri baru bisa menyediakan 20 auditor saja.
“Tahun depan akan ada tambahan 3 auditor lagi, semoga kedepannya terus bertambah sehingga pengawasan lewat sistem ini lebih cepat dan maksimal serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (rls)