Categories Badung Kriminal

COD Beli Hp malah Dibawa Kabur, Pelaku Dibekuk di Jl. Teuku Umar Denpasar

Badung (Penabali.com) – Tersangka berinisial IM berdalih membeli HP dengan COD malah membawa kabur HP Iphone milik seorang wanita berinisial NAF, Minggu (5/3/2023) di Hotel Ohana Jalan Kubuanyar, Kuta, Badung. Tersangka IM akhirnya berhasil diringkus polisi di salah satu pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek Kuta, Kompol Yogi Pramagita, berawal pada Sabtu 9 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wita pelapor dapat chat dari seseorang dengan Nomo Hp 082145226320 untuk pembelian Iphone 14 Pro Max yang disepakati dengan harga Rp.29.500.000 dan Hp tersebut akan diantar besok paginya.

Selanjutnya pada Minggu 5 Maret 2023 pelapor bertemu dengan terlapor di TKP dan menyerahkan HP tersebut kepada terlapor dan terlapor bilang akan mengambil uang ke kamar.

“Namun setelah ditunggu sekitar dua jam terlapor tidak kembali. Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan Iphone 14 Pro Max warna Gold dengan Imei 355597827830015 dengan kerugian sebesar Rp.29.500.000 kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Kompol Yogi kemudiab memaparkan kronologis penangkapan tersangka diawali pada Sabtu 24 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 Wita saat tim melakukan atensi wilayah dan mendapat informasi kejadian tersebut, tim langsung mengarah ke TKP untuk mencari informasi, saksi dan CCTV di seputaran TKP.

Kemudian tim melakukan lidik hingga mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pusat gadai di Jalan Teuku Umar Denpasar. Selanjutnya tim mengarah ke tempat dimaksud dan pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta guna proses penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur Hp milik korban yang belum dibayar saat COD. Pelaku mengakui Hp tersebut digadaikan di pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar sebesar Rp.17.200.000.

Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai Hp tersebut sebesar Rp.15.000.000,- karena dipotong admnistrasi sebesar Rp 2.200.000,

“Pelaku mengaku uang hasil gadai HP tersebut sebesar Rp 15.000.000,- sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (red)