Dalam Proses, Pelepasan Kawasan Hutan Eks Transmigrasi Timor Timur di Desa Sumberklampok

Buleleng10 Views

Buleleng (Penabali.com) – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengapresiasi dan mendukung penuh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali terkait penyusunan proposal permohonan pelepasan lahan bagi masyarakat eks transmigrasi warga Timor Timur di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Hal itu disampaikan Bupati Buleleng melalui sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Nyoman Genep saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Buleleng, bertempat di New Sunari Beach Lovina Resort, Kamis (25/8/2022).

Nyoman Genep mengungkapkan, pemerintah daerah memberikan dukungan penuh jika seandainya lahan itu sudah diserahkan yang sampai saat ini masih dalam proses.

“Dalam hal inilah kita memberikan support. Apa saja yang harus dilakukan agar cepat lahan itu diserahterimakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucapnya.

Ditambahkan, luas kawasan hutan di Bali pada khususnya agak kurang dari undang-undang peraturan tata ruang. Oleh karena itu, pihaknya menyikapi bagaimana lahan ini setelah nanti diberikan tidak serta merta beralih fungsi.

Sementara itu, mewakili Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Fahmi Abduh, mengatakan lahan eks transmigrasi Timor Timur itu sedang diusahakan pelepasannya dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk catatan pertama, dari tim terpadu sudah turun, dan lahan pekarangan sudah direkomemdasikan tinggal sisanya pada lahan garapan.

“Untuk usulan lahan garapan sudah disampaikan oleh Pemkab Buleleng dan sedang dalam tahap proses tentu dengan catatan tertentu yang disampaikan pada rakor hari ini,” jelasnya.

Dengan usulan proposal perubahan kawasan hutan dari Pemkab Buleleng yang disertai dengan konsep pengembangan kawasan desa reforma agraria, kemudian akan dijalankan dalam koridor pembangunan yang berkelanjutan, serta diharapkan kepada Kementerian Kehutanan agar dapat melihat konsep ini secara terintegrasi.

“Jadi, bagaimana pengawasan pengembangan Desa Reforma Agraria itu karena kita menimbang masyarakat yang sudah tinggal disana untuk ikut melestarikan alam disana dan bukan mendegradasikan kualitas lingkungannya selain juga ada pengembangan pembangunan pemerintah lainnya,” imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Komang Wedana, mengatakan lokus reforma agraria di Kabupaten Buleleng bertempat di tanah kawasan hutan di Desa Sumberkelampok yang ditempati 107 KK warga eks transmigrasi Timtim.

Komang Wedana menegaskan bahwa aset tanah tersebut terhadap reformanya sedang dalam proses dan diharapkan proses pelepasan kawasan hutan tersebut bisa berjalan dengan lancar. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *