Pada kesempatan ini kita tidak lagi membahas korupsi secara terminologis, baik dari sisi pengertian, unsur-unsur maupun jenisnya, melainkan fokus pada pembahasan strategi pencegahannya. Namun sebelum membahas terkait strategi, ada baiknya kita bahas dulu dampak dari korupsi, khususnya masalah pungutan liar.
Jadi objek bahasan kali ini fokus pada pungutan liar (pungli) yang cukup meresahkan masyarakat. Namanya juga pungutan liar, jadi pungutan ini adalah pungutan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum yang legal. Karena tanpa dasar hukum yang legal, maka pungutan jenis ini bisa dipastikan masuk ke kantong pribadi atau kantong kelompok orang. Jadi pasti tidak masuk ke kas negara.
Dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat adanya praktek pungli ini, antara lain adalah pertama, biaya ekonomi tinggi. Artinya biaya untuk memproduksi sesuatu baik barang atau jasa menjadi tinggi alias mahal. Biaya produksi yang tinggi ini ujung-ujungnya akan menjadi beban rakyat selaku konsumen dari barang atau jasa terkait.
Kedua, rusaknya tatanan peradaban masyarakat, maksudnya secara psikososial akan merusak nilai-nilai luhur tentang arti pelayanan, pengabdian dan ketulusan. Peradaban tata kelola pelayanan yang melayani, telah berubah menjadi tata kelola pelayanan berdasarkan jumlah setoran. Yang memberi “uang pengertian” akan dilayani dengan cepat, sementara masyarakat yang mengikuti aturan harus menelan pil pahit antrian dan keruwetan yang panjang. Akhirnya rusaklah tatanan peradaban yang luhur menjadi peradaban suap dan sogok.
Ketiga, menciptakan masalah dan kesenjangan sosial, artinya tercipta jarak yang semakin jauh antara si kaya dan si miskin. Yang kaya makin makmur, sementara si miskin terus tergusur.
Keempat, menghambat pembangunan, maksudnya karena pungutan-pungutan yang dimaksud tidak masuk ke kas negara melainkan ke kas pribadi, maka kas negara menjadi minim. Dengan kas yang minim ini, tentu negara akan mengalami banyak keterbatasan untuk mewujudkan cita-cita mulia dalam melaksanakan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Padahal masyarakat sesungguhnya sudah banyak mengeluarkan uang untuk berbagai jenis pungutan liar ini, tetapi uangnya hanya masuk ke kas pribadi yang pada akhirnya rakyat juga yang sangat dirugikan. Oleh karena itu gagasan tentang pembentukan Satgas Saber Pungli sejatinya adalah niat luhur pemerintah untuk memberantas pungli dan harus mendapat dukungan dari semua pihak.
Kelima, akan berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika kepercayaan itu hilang, maka apa lagi yang bisa diharapkan?. Jadi agar kepercayaan tidak hilang, maka seluruh aparatur pemerintahan harus bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya untuk memberantas pungli, bahkan lebih dari itu harus berupaya maksimal untuk mencegah jangan sampai ada pungli.
Lahirnya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) harus menjadi cita-cita nasional dalam membersihkan segala jenis pungli dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan tata pemerintahan.
Mengingat dampak yang luar biasa seperti diuraikan di atas, marilah semua pihak dengan itikad yang baik untuk bahu membahu mencegah pungli. Bukan orangnya yang kita benci, tapi kita benci perbuatannya. Akses masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan harus dibuka lebar selama semua didasari oleh keinginan mulia untuk meluruskan arah dan niat pembangunan agar keadilan sosial bisa dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.