Denpasar (Penabali.com) – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mengadakan Konsultasi Forum Perangkat Daerah guna untuk membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
WALHI yang diundang pada rapat tersebut, menolak menghadiri rapat dan melayangkan surat protes atas konsultasi tersebut karena proses penyampaian undangan rapat tersebut telah melanggar hukum.
Direktur WALH Bali Made Krisna Dinata, S.Pd., menerangkan bahwa pada lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, secara jelas disebutkan bahwa untuk konsultasi Forum Perangkat Daerah, penyampaian undangan kepada narasumber, fasilitator, dan peserta Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Provinsi, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum acara diselenggarakan. Namun WALHI Bali baru menerima undangan beserta materi presentasi pada hari Senin, 20 Februari 2023 sore, kurang dari 24 jam. Atas hal tersebut, WALHI menolak untuk hadir karena proses penyampaian undangannya sudah melanggar hukum.
“DKLH tidak memiliki niat baik mengundang WALHI,” ujar pria yang akrab disapa Bokis ini.
Lebih lanjut, selain WALHI Bali diundang secara sangat mendadak, pihak DKLH Bali juga tidak memberikan dokumen secara lengkap, karena sebelum pihak DKLH mengadakan konsultasi publik membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024, DKLH Bali sudah menyelesaikan Rancangan Awal Rencana Kerja, tanpa melibatkan WALHI Bali. Atas hal tersebut, Direktur WALHI Bali sangat menyayangkan sikap DKLH Bali yang tidak melibatkan WALHI Bali untuk membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024 dari awal. Terlebih lagi DKLH Bali telah melakukan kerja sama dengan PT. Dewata Energi Bersih untuk Penggunaan Kawasan Tahura Ngurah Rai dalam membangun Proyek Terminal LNG di Tahura Ngurah Rai.
“Ada apa sebenarnya ini?,” tanya Bokis.
Lebih jauh Bokis juga menyampaikan bahwa dalam materi yang diterima WALHI, tidak ada upaya dari DKLH Bali untuk melindungi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, justru yang dilakukan DKLH Bali adalah mengakomodir keinginan PT. Dewata Energi Bersih (PT DEB) untuk memuluskan proyek Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai dengan mengubah Blok Perlindungan pada Tahura Ngurah Rai menjadi blok khusus, sehingga PT DEB dapat membangun Terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Walhi pun mendesak agar pihak DKLH Bali segera untuk mengembalikan kembali blok khusus yang digunakan untuk proyek Terminal LNG menjadi blok perlindungan, dengan segera bersurat ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, untuk mencabut Peta Tahura yang disahkan pada Desember 2021 yang merubah peruntukan blok khusus pada Tapak Terminal LNG Sidakarya dan kembali memberlakukan Peta Tahura Ngurah Rai sebelumnya adalah blok perlindungan dan memutus kerjasama dengan PT DEB terkait proyek pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Kami mendesak DKLH Bali segera lakukan hal tersebut,” tegasnya. (rls)