Categories Berita Buleleng

DAPD Buleleng Musnahkan Arsip Lama dan Tak Berguna

Buleleng (Penabali.com) – Guna mencegah arsip pemerintahan yang tidak memiliki nilai guna tercecer ke sembarang tempat, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng menggiatkan pendampingan terhadap program pemusnahan arsip pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Kepala DAPD Kabupaten Buleleng, I Ketut Suweca, mengatakan pendampingan pemusnahan arsip setiap tahun diadakan sesuai kebutuhan.

“Tentunya arsip-arsip yang dimusnahkan itu adalah arsip-arsip yang sudah tidak relevan dan tidak berguna lagi,” jelas Suweca, Kamis (6/1/2022).

Suweca mengatakan, indikator yang menentukan arsip perlu dimusnahkan meliputi umur dan kegunaannya. Andil DAPD Kabupaten Buleleng pada kegiatan pemusnahan arsip, kata Suweca, adalah sebagai pendamping yang tergabung didalam tim pemusnah arsip bersama perangkat daerah yang membuat arsip tersebut.

Melalui tim pemusnahan arsip itu, proses pemusnahan arsip dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Terkait teknis pelaksanaannya, Made Ngurah Setiawan selaku Arsiparis Ahli Muda DAPD Kabupaten Buleleng mengatakan, sebelum perangkat daerah melakukan pemusnahan arsip, terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan melalui tim pemusnah arsip.

Pertama, berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) tim perlu mengkaji arsip untuk memilah lagi arsip yang perlu disimpan sebagai arsip statis dan arsip tidak berguna yang perlu dimusnahkan.

Pada proses kajian, arsip dibahas kembali oleh pencipta arsip atau perangkat daerah dengan tim eksternal perangkat daerah.

“Itu dari Inspektorat, Bagian Hukum, maupun dari DAPD,” jelasnya.

Setelah seluruh proses tersebut berjalan, maka proses pemusnahan bisa dilakukan. Teknis pemusnahan tersebut terbagi menjadi dua yaitu dilumat menjadi bubur dan dicacah atau digiling. (rls)