Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menggelar acara ramah tamah dengan Ketua LP LPD se-Bali dan BKS LPD Provinsi Bali, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar Senin (15/4) sore.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster mengatakan, dengan disepakatinya Ranperda Desa Adat oleh legislatif dan eksekutif, maka perda ini menjadi rujukan hukum dalam mengatur tata kelola desa adat di Bali. Salah satu hal penting yang diakomodir dalam perda ini yakni terkait keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan saat ini diusulkan dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa (LPD). Kedudukan LPD setelah masuk dalam ranah perda akan lebih kuat, karena berada dibawah hukum adat.
“Dengan ditetapkannya Ranperda Desa Adat menjadi Perda, kedepan desa adat di Bali berhak menyusun awig-awignya sendiri dan sah dimata hukum, termasuk menyusun awig-awig untuk pengembangan LPD. Perda akan memperkuat hukum adat, dan LPD yang berada dibawah hukum adat pun akan lebih kuat. Inilah cara kita memproteksi lembaga ekonomi yang ada di desa adat, untuk mempkuat kedudukan LPD,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Perubahan nama LPD pun menurut pejabat pusat kelahitan Desa Sembiran Buleleng ini, sejatinya sebagai pembentukan jati diri LPD sebagai lembaga ekonomi adat yang berkarakter lokal, karena seperti diketahui selama ini LPD dikelola layaknya perbankan.
“LPD saat ini masih menggunakan nomenklatur perbankan, dengan diatur perda maka desa adat bisa mensinergikan programnya sehingga bisa berkembang secara bersama-sama,” urainya seraya menyampaikan akan segera merancang program untuk mengalokasikan bantuan permodalan dan pengembangan usaha-usaha riil yang dikelola LPD.
Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas disahkannya Perda Desa Adat yang mendukung keberadaan LPD di Bali. Ia berharap kedepannya sinergi yang dijalin antara LPD bersama Pemda maupun Pemrov dapat lebih memajukan ekonomi Bali secara umum. (red)