Categories Denpasar Politik

Dari Webinar Golkar Bali Soal Desa Adat: Ada Hal-Hal Substantif Untuk Merevisi Perda 4/2019 Tentang Desa Adat

Penabali.com – Ruh dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali adalah memperkuat, memperkokoh desa adat agar diberi peran sebagaimana mestinya, dan diberikan kewenangan didalam memajukan desa adat. Namun dalam aplikasinya, ada hal-hal substantif yang mengharuskan perda tersebut direvisi dan disempurnakan.

Pakar hukum tata negara yang juga mantan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., membedah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 dari perspektif penyusunan peraturan perundang-undangan.

Ia menyoroti pencantuman dasar hukum definisi desa adat hingga aspek penormaan lainnya yang menimbulkan semacam kerancuan dan pertanyaan hukum hingga berpotensi bisa menciptakan tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan perda itu.

Palguna lantas menjabarkan lima point pokok-pokok pikirannya. Salah satunya yang disoroti adalah tidak dicantumkan atau dirujuk Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian “mengingat” Perda Desa Adat di Bali ini. Bagian “mengingat” ini menjadi penting karena memberikan dasar hukum bagi pembentukan perda ini.

Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

“Pasal 18 B ayat (2) itu pengejahwantahan penghormatan negara atas eksistensi desa adat. Jadi pasal itu harus dicantumkan di bagian mengingat Perda Desa Adat di Bali. Saya tidak mengerti ini kelupaan atau by design. Jadi tidak heran muncul permasalahan seperti belakangan ini,” kata Palguna yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Hal itu disampaikan Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., dalam kapasitasnya sebagai narasumber pada acara webinar yang diadakan DPD Partai Golkar Provinsi Bali, bertempat di Kantor Golkar Bali, Jumat (22/01/2021) pagi.

Webinar yang mengangkat tema “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan” itu, selain Dewa Gede Palguna juga menghadirkan pembicara antara lain Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si., Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, S.U., Drs. I Nyoman Wiratmaja, M.Si., Dr. I Ngurah Suryawan, S.Sos., M.Si., dan dipandu moderator D.A.P. Sri Wigunawati, S.Sos., S.H., M.Si.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Sugawa Korry usai webinar menyatakan ada tiga hal yang akan dirumuskan. Pertama, Partai Golkar akan mendorong penyempurnaan terhadap hal-hal yang bersifat substantif dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kedua, terhadap hal-hal yang masih belum ditindaklanjuti maka Golkar akan segera mendorong pemerintah untuk menindaklanjutinya semisal soal pembuatan pergub. Dan ketiga, yang bersifat teknis Golkar akan memberikan rekomendasi.

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry.

“Tentu sasaran webinar ini muaranya untuk penguatan dan pemajuan desa adat kita di Bali agar tercapai,” ujar Sugawa Korry didampingi sejumlah pengurus Golkar Bali yang hadir.

Terhadap paparan yang disampaikan Dewa Palguna, menurut Sugawa Korry, tentu langkah selanjutnya Golkar akan mendorong untuk dilakukan revisi terhadap perda tersebut.

“Jadi bukan mengganti ya tapi menyempurnakan. Revisi perda atau penyempurnaan perda sudah biasa dilakukan buktinya tiga kali perda itu direvisi, artinya Perda Desa Adat bukan hal yang tabu untuk direvisi. Ketika ada hal yang substantif untuk dilakukan revisi, ketika ada perkembangan yang memerlukan dilakukan revisi, jadi Perda Desa Adat tidak steril untuk direvisi. Tetapi harus dikaji juga secara mendalam hal-hal substantif apa yang menjadi landasan mengapa perda itu harus direvisi,” tutur Sugawa Korry.

Ia menambahkan, Partai Golkar tetap komitmen dan konsisten mengawal upaya penguatan desa adat di Bali. Salah satunya melalui kajian-kajian secara ilmiah dan memfasilitas diskursus, wacana dan diskusi ilmiah dalam rangka menggali masukan dan ide-ide cemerlang demi penguatan desa adat salah satunya melalui penyempurnaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Posisi Golkar bukan cari masalah apalagi mempermasalahkan masalah. Tapi kami berupaya maksimal menggali masukan untuk penguatan desa adat. Sebab desa adat adalah aset Bali, ujung tombak pelestarian adat, agama, budaya. Masa depan Bali digantungkan di desa adat,” ungkap politisi senior Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Bali itu. (red)