Categories Gianyar Hukum

Datangi PN Gianyar, Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui Minta Penundaan Eksekusi Sengketa Tanah Laba Pura Puseh

Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui, Gianyar, melalui Tim Kuasa Hukum pada Kantor Hukum RAH (The House Of Legal Experts), mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (07/08/2020).

Kedatangan mereka untuk meminta penundaan eksekusi terhadap tanah sengketa yang merupakan pelaba Pura Puseh di Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui. Ananda Pratama dari Tim Kuasa Hukum (Tim Hukum Perlindungan Tanah Laba Pura Puseh Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui) mengungkapkan telah mengajukan gugatan bantahan melalui E-Court pada tanggal 4 Agustus 2020 atas terbitnya Risalah Pemberitahuan Eksekusi Nomor: 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 30 Juli 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2020.

“Kami berterima kasih kepada PN Gianyar sudah menerima gugatan bantahan kami. Bahwa kehadiran kami sebagai Tim Kuasa Hukum adalah sesuai permintaan dari Panitera Pengadilan Negeri Gianyar yaitu untuk menyerahkan salinan copy gugatan bantahan kami sebanyak 50 rangkap,” kata Ananda Pratama.

Ia pun menerangkan, kliennya mengajukan gugatan bantahan dengan dasar bahwa Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui adalah sebagai pengempon dan berhak pula atas Laba Pura Puseh Pakudui atas sebidang tanah dengan luas 2.600 M2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2012 dengan Nomor Objek Pajak : 51.04.060.004.025-0026.0 yang termasuk ke dalam objek sengketa tanah Laba Pura Puseh Pakudui Nomor: 8 tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Para Terbantah (I Ketut Karma Wijaya dan I Wayan Pastika) dalam perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2012/ PN.GIR.

“Sehingga dalam hal ini klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadapnya,” sambungnya.

Selain itu, imbuhnya, tujuan kliennya mengajukan gugatan bantahan adalah sebagai salah satu langkah hukum untuk menunda eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2020 berdasarkan Risalah Pemberitahuan Eksekusi Nomor: 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 30 Juli 2020. Gugatan bantahan dilakukan lantaran banyak ketidaksesuaian antara letak, luas, dan batas-batas terhadap objek sengketa tanah laba Pura Puseh yang dimohonkan eksekusi tersebut.

Ananda juga menjelaskan, sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah melakukan langkah-langkah. Antara lain mengajukan surat perihal permohonan pendapat hukum ke ahli/akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana tanggal 17 Juli 2020 lalu. Selain itu, mengajukan surat perihal permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 21 Juli 2020 dan telah ditembuskan ke Gubernur Bali, Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Kepala BPN Gianyar, Majelis Desa Adat Provinsi, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang.

Disamping itu, Tim Kuasa Hukum juga telah mengajukan surat perihal permohonan perlindungan dan status hukum tanggal 22 Juli 2020 ke Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang, Gubernur Bali, Bupati Gianyar, dan Kapolres Gianyar. Lalu juga mengajukan surat perihal permohonan perlindungan hukum dan penundaan eksekusi pada tanggal 5 Agustus 2020 ke DPR RI cq. I Wayan Sudirta, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Gianyar, Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan Kapolres Gianyar.

“Atas dasar tersebut kami menaruh harapan besar kepada majelis hakim yang terhormat dan mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menunda pelaksanaan eksekusi pada tanggal 31 Agustus 2020 serta dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Gugatan ini telah mendapat register perkara Nomor: 203/Pdt.Bth/2020/PN.Gin dengan jadwal sidang pertama adalah tanggal 7 September 2020.

Sementara itu, perwakilan Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui, Wayan Subawa mengatakan, seluruh krama Tempek Kangin Desa Pakudui punya hak untuk mengelola, menjaga dan melestarikan Pura Puseh beserta tanah laba Puranya yang telah disungsung sejak ratusan tahun lalu hingga sekarang, namun telah direbut dengan cara yang tidak benar.

“Hal tersebut telah mencederai kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati sesuai dengan surat pernyataan/perjanjian yang dibuat tahun 1966, Surat Kesepakatan Penyelesaian Masalah Adat Di Desa Pakraman Pakudui tertanggal 6 Agustus 2007, dan Surat Kesepakatan Bersama antara Desa Pakraman Pakudui (Penggugat) dengan warga 45 KK krama Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui Nomor 07/VII/2011, Nomor 019/Pdt/2011 tanggal 4 Juli 2011,” bebernya.

“Harapan kami selaku warga meminta bisa disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Kami berharap proses eksekusinya bisa ditunda karena menyangkut fasilitas keagamaan. Misalnya akses menuju kuburan pada tahun 2011 disepakati secara ikhlas dan tanpa ada unsur paksaan bahwa tanah sengketa yang kami manfaatkan untuk fasilitas jalan menuju kuburan sudah disepakati menjadi hak milik warga Tempek Pakudui Kangin,” sambung Subawa. (red)