Jumlah daya tampung siswa SMA/SMK se-Bali pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sebesar 76.827 bangku. Angka ini sudah melebihi lulusan SMP tahun 2019 sebesar 65.081 siswa.
“Ini artinya tidak perlu ada kekhawatiran ada siswa di Bali yang tidak mendapatkan sekolah,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, saat memimpin rapat pelaksanaan PPDB tahun 2019 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (26/5). Hanya saja kata Gubernur Koster, dari jumlah tersebut tidak semuanya bisa ditampung di sekolah negeri. Ada 24.655 siswa yang akan bersekolah di sekolah swasta.
Dikatakan, kekhawatiran tak perlu terjadi karena sesuai undang-undang baik sekolah negeri maupun swasta adalah tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, siswa yang tidak mampu pasti akan mendapatkan prioritas bantuan dari pemerintah meski bersekolah di sekolah swasta.
“Yang sekolah di swasta (siswa tidak mampu, red) akan mendapat bantuan. Karena memang secara undang-undang, negeri dan swasta tanggung jawab pemerintah,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster juga menegaskan akan terus memantau pelaksanaan PPDB. Karena itu, Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bali agar melaksanakan PPDB ini dengan baik dan celah permasalahan diidentifikasi sejak dini untuk segera dicarikan solusinya. Misalnya jumlah sekolah yang masih belum merata dengan jumlah lulusan siswa.
Gubernur Koster mengatakan pelaksanaan PPDB akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (red)