Demi Penguatan Ekonomi Bali, Togar Situmorang Dorong Pemprov Bali Terbitkan Obligasi Daerah. Ini Alasannya!

Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Ace) telah dua tahun memimpin Provinsi Bali. Sejak dilantik tanggal 5 September 2018 oleh Presiden Jokowi di Jakarta, Koster-Ace telah menghasilkan berbagai kemajuan bagi provinsi yang dijuluki Pulau Dewata ini.

Satu dari sekian banyak kemajuan positif yang ditorehkan Koster-Ace itu adalah menurunkan angka kemiskinan menjadi 3,78% dan menempatkan Provinsi Bali di peringkat satu dalam kelompok provinsi dengan angka kemiskinan terendah secara nasional. Bahkan capaian ini melampaui Provinsi DKI Jakarta.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Wayan Koster dan Bapak Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sudah genap 2 tahun kepemimpinan beliau sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dimana dalam masa kepemimpinannya telah begitu banyak regulasi yang dibuat dan itu semua rata-rata memihak pada penguatan masyarakat Bali itu sendiri, baik dalam hal adat istiadat dan penguatan ekonomi, serta dalam pandemi covid-19 beliau sangat memumpuni sesuai instruksi Pemerintah Pusat mengutamakan pencegahan terhadap covid-19,” kata pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, S.H, M.H., MAP., Selasa (08/09/2020).

Dibalik keberhasilan program pembangunan dan kebijakan yang ditorehkan Koster-Ace, ada catatan yang diusulkan Togar Situmorang untuk mengangkat perekonomian Bali. Wabah pandemi covid-19 yang terjadi saat ini, membuat roda ekonomi menjadi lesu bahkan catatan ekonomi Bali minus 10.

Melihat kondisi itu, Togar Situmorang yang juga seorang praktisi hukum mendorong adanya obligasi daerah.

“Obligasi daerah ini menjaring daripada uang ataupun dana yang kita kumpulkan dari masyarakat yang ada, terutama bisa secara konsorsium masyarakat Bali memiliki obligasi daerah,” papar advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini mengatakan, rata-rata kepala daerah tidak tahu bahkan tidak mau memanfaatkan obligasi daerah ini, yaitu mengumpulkan dana secara jangka pendek, pembangunan infrastruktur yang memang pembangunannya harus tetap berjalan.

“Jangan karena adanya covid-19 ini kita malah stuck tidak ada gerakan pembangunan infrastruktur yang memang sudah menjadi bagian dari program kerja untuk mensejahterakan masyarakat Bali,” imbuhnya seraya menambahkan tinggal bagaimana kita secara komprehensif menerbitkan obligasi daerah, sehingga obligasi daerah itu dapat dibeli oleh masyarakat lokal dan masyarakat Bali mendapatkan manfaat, yaitu berupa bunga/deviden.

Deviden ini, lanjut Togar Situmorang, harus lebih menarik, harus lebih besar dari bunga deposito. Sehingga masyarakat Bali terutama, mau membeli obligasi daerah.

“Ada nilai ekonomi atau keuntungan yang diharapkan, lebih aman, dan bisa sekaligus menyama braya,” sebut Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini.

Advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini mengungkapkan dengan adanya obligasi daerah diharapkan masyarakat Bali mendapatkan keuntungan yang sudah pasti dan aman serta sesuai dengan budaya Bali dan sejalan dengan visi pembangunan Koster-Ace yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Togar Situmorang menyebut, pemerintah daerah tidak perlu ragu dan takut untuk menerbitkan obligasi daerah. Karena undang-undangnya sudah ada, bahkan regulasinya pun jelas.

“Tinggal keberanian dari pemimpin daerah untuk menerbitkan obligasi daerahnya, sehingga memanfaatkan sumber daya ekonomi masyarakatnya untuk pembangunan daerahnya dan hasilnya atau keuntungannya untuk masyarakat sendiri, sehingga asas kemanfaatannya jelas. Salam sehat dari saya untuk Bapak Wayan Koster dan Bapak Cok Ace, semoga dalam jangka pendek ini bisa segera menerbitkan obligasi daerah Provinsi Bali,” tutup advokat yang tengah merampungkan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana dimana disertasinya tentang obligasi daerah. (red)