Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan kebijakan Pembatassn Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 14 September 2020. Langkah ini diambil mengingat kasus covid-19 di Jakarta angkanya cukup tinggi.
Pada kebijakan PSBB kali ini pada intinya ada lima faktor dalam penerapannya. Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas. Ketiga, rencana isolasi terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok. Dan kelima, penegakan sanksi.
Sebagai sikap kepedulian terhadap wabah covid-19, advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mengajak masyarakat Jakarta untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI.
“Mendengar Jakarta diberlakukan kembali PSBB akibat dari meningkatnya jumlah kasus covid-19, tentunya hal ini harus jadi perhatian semua pihak dan adanya kerja sama dengan warga Jakarta untuk saling mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus corona yang semakin merajalela,” ujar advokat sekaligus juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, Selasa (22/09/2020).
Tak hanya sekedar mengajak warga patuhi protokol kesehatan, advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini juga turut melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19. Seperti pembagian masker gratis, memberikan bantuan sembako kepada warga yang terisolasi mandiri dan kampung yang terkena zona merah, serta ajakan bersama masyarakat Jakarta untuk saling mencegah wabah virus corona lewat spanduk, pamflet dan media publikasi online.
Di PSBB kali ini, penegakan aturannya makin diperketat. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Penegak hukum bahkan akan memperketat dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang. Penegakan disiplin dilakukan bersama Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Penegak hukum menerapkan sidang pidana di tempat.
“Kebijakan untuk sanksi ini memang cukup baik bagi warga Jakarta, seperti tidak memakai masker dikenakan denda Rp.250 ribu atau sanksi kerja sosial. Tentunya hal ini bertujuan untuk membuat warga Ibukota makin berdisiplin, pergub menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” papar anggota Tim 9 Investigasi Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) RI ini.
Namun demikian, Togar Situmorang juga mengimbau kepada warga dan pihak-pihak terkait dengan penegakan hukum pemberlakuan sanksi bagi pelanggar yang bisa membayar Rp.250.000,- itu, harus secara transparan dana tersebut.
“Tentunya harus dipublikasi uang yang telah terkumpul dari para pelanggar yang terkena sanksi tersebut setelah diberlakukan, jangan sampai ada yang pro dan kontra tentang uang sanksi pelanggar PSBB,” kata Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Ditambahkan juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawal dana yang telah didapat dari para pelanggar PSBB di Jakarta itu.
“Karena kalau hal tersebut tidak dipublikasi secara transparan kepada publik, akan menjadi rasa tak percaya lagi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Bawesdan. Tetapi saya yakin Gubernur Anies mengerti tentang hal tersebut,” pungkasnya.
“Jangan bandel, itu prinsip yang harus disadari dan diresapi oleh masyarakat. Dengan kita bekerjasama melakukan tindakan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan handsanitizer, dan menjaga jarak, saya yakin kita semua akan sehat dan aman dari virus corona,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” ini. (red)