Categories Berita Denpasar

Denpasar Bersiap Terapkan Perwali PKM Menuju Kehidupan Normal Baru

Guna menekan laju penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Kota Denpasar akan menerapkan pola Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Non PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di tingkat desa/kelurahan dan desa adat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 tahun 2020.

Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dalam keterangan persnya, Rabu (13/05/2020), di Denpasar mengungkapkan pada prinsipnya pengaturan Perwali PKM bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19.

“Bagaimana kasus penularan ini terjadi khususnya lewat transmisi lokal cukup tinggi. Untuk menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup normal maka sedini mungkin kita mencegah memutus dan beradaptasi hidup damai dengan covid, dan ini tidak mudah”, ujar Walikota Rai Mantra, didampingi Wawali IGN Jaya Negara, dan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara.

Meluasnya sebaran dan peningkatan kasus covid-19 di Kota Denpasar berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan upaya percepatan dalam penaggulangannya. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membatasi kegiatan masyarakat baik di desa, kelurahan, dan desa adat.

“Yang imported case kita blocking, kita deteksi dini, tapi kalau transmisi lokal ini yang tidak gampang, kita harus tracking dengan siapa pernah kontak. Makanya yang datang ke Denpasar harus dengan tujuan yang jelas”, ujar orang nomor satu di Pemkot Denpasar ini.

Walikota Rai Mantra juga menerangkan, sebelum PKM diberlakukan, desa/kelurahan dan desa adat setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 desa/kelurahan dapat mengusulkan pemberlakuan PKM di wilayahnya kepada Walikota. Desa adat yang akan memberlakukan PKM juga wajib mendapat rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.

“Ini pola partisipasi dan empati dari masyarakat. Yang paling efektif itu ya dengan pola partisipasi dan empati dari kelompok masyarakat terbawah dan ini akan lebih memudahkan melakukan sosialisasi”, jelasnya.

Apabila telah mendapat persetujuan dari Walikota tersebut, maka PKM di tingkat desa/kelurahan dan desa adat dilakukan dengan cara belajar di rumah bagi siswa/mahasiswa, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk aktivitas belanja di pasar, pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat. Walikota menegaskan, jika ada hal mendesak yang menyebabkan orang harus keluar rumah maka setiap orang harus menggunanakan masker, menjaga jarak, dan menjalani pola hidup bersih dan sehat.

“Bagi pelanggar Perwali PKM dikenakan sangsi administratif yang bertujuan pembinaan dan dapat dikenakan sangsi adat jika terjadi pelanggaran di wilayah desa adat yang memberlakukan PKM”, tutup Walikota Rai Mantra.

Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menjelaskan PKM berbeda dengan PSBB.

“PKM beda dengan PSBB. Kalau PSBB semua kantor tutup kecuali instansi kesehatan, tni polri, pasar dan kelompok energy. Kalau PKM masih bisa beroperasi dengan tetap disiplim menerapkan protokol kesehatan covid-19”, terang Dewa Rai.

Lanjut Ia mengatajan, PKM mulai diberlakukan tanggal 15 setiap minggu akan dievaluasi disesuaikan dengan trend kasus yang terjadi. (red)