Categories Denpasar Hukum

Denpasar PPKM Level 2, Operasi Yustisi Berlanjut, 53 Pelanggar Diciduk

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan.

Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Kelurahan Pedungan, tepatnya di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Selasa (5/4/2022).

Kasatpol PP Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna mengingatkan masyarakat bahwa Denpasar masih diberlakukan PPKM Level 2. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Saelus dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes.

“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 53 orang pelanggar prokes,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 52 orang dibina dan 1 orang diberikan denda administrasi.

“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya. Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya

Lebih lanjut, terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2. Sehingga kedepannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.

“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Bawa Nendra. (rls)