Denpasar (Penabali.com) – Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan pendataan penduduk non permanen, di wilayah Br. Kertha Bhuwana, Senin (15/11/2021).
Pendataan ini dilksanakan dalam upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan, meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk memantau keamanan dan ketertiban warga masyarakat. Penertiban kata Sulatra, dilakukan bersama Dinas Dukcapil Kota Denpasar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM, serta aparat keamanan desa setempat.
“Kami menyasar seluruh penduduk non permanen di wilayah Br. Kertha Bhuwana, ini kami laksanakan rutin setiap bulan agar warga paham aturan administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kangin,” ujar Sulatra.
Dalam pendataan ini, mendapati 5 orang penduduk pendatang dengan rincian 3 orang dari luar Denpasar dan 2 orang lainnya ber-KTP luar Bali.
“Kami laksanakan sosialisasi terkait peraturan administrasi di wilayah ini dan kami sarankan agar warga yang tinggal sementara di Desa Dangin Puri Kangin ini segera melapor ke kepala dusun serta pemerintah desa sehingga kedepannya dapat dipertanggungjawabkan dan secara registrasi sudah terdata, sehingga kalau terjadi sesuatu akan lebih mudah dikoordinasikan,” tuturnya. (rls)