Denpasar (Penabali.com) – Untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, Desa Dangin Puri Kangin melakukan pendataan penduduk non permanen pasca arus balik hari raya serta sosialisasi protokol kesehatan di wilayah Desa Dangin Puri Kangin di wilayah Br. Kreneng Kaja, Senin (9/5/2022) malam.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, mengatakan dalam pendataan penduduk non permanen ini pihaknya melibatkan kepala dusun, kelian banjar, staf desa, Babinsa, Babinkantibmas, Linmas dan pecalang.
Dari hasil sidak, terdata 12 orang penduduk non permanen yang terdiri dari 7 orang dari luar pulau Bali dan 5 orang berasal dari luar Kota Denpasar. Dari pendataan itu semua penduduk tersebut telah dilengkapi dengan identintas diri secara lengkap.
Meskipun demikian, untuk kelengkapan administrasi kependudukan apabila ada penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin diharapkan untuk melapor diri ke Kadus atau kantor desa untuk bisa dibuatkan STLD (Surat Tanda Lapor Diri).
Selain untuk kelengkapan atau tertib administrasi, menurut Sulatra, pendataan penduduk non permanen juga sebagai verifikasi dan validasi data penduduk. Sehingga tersedianya data dan informasi penduduk non permanen yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses.
“Jika ada penduduk non permanen yang ada di wilayahnya agar melaporkan diri ke Kadus atau kantor desa,” harap Sulatra.
Tidak hanya pendataan penduduk non permanen, pada kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (rls)

