Categories Denpasar Politik

Desak Gubernur Bali, Golkar Perjuangkan Sopir, Cleaning Service dan Tukang Kebun Masuk PPPK

Denpasar (Penabali.com) – Partai Golkar mendesak Gubernur Bali untuk memperjuangkan sopir, cleaning service dan tukang kebun masuk dalam PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kebijakan pemerintah melalui PP No.49 Tahun 2018, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan batas waktu November 2023.

Selanjutnya, Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdiri tenaga kontrak yang telah bekerja di instansti pemerintah daerah dilaksanakan pemetaan dan pendataan dalam rangka kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar mereka bisa diproses sebagai ASN dan/atau sebagai PPPK.

“Sejak awal kami menolak PHK kepada mereka,” tegas Ketua DPD Partia Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Senin (21/11/2022).

Saat ini telah dilaksanakan pendataan melalui aplikasi resmi pemerintah. Namun sangat disayangkan, pegawai Non PNS yang masuk dalam kelompok sopir, cleaning service dan tukang kebun, tidak bisa masuk dalam aplikasi pendataan. Jumlah mereka mencapai 1.995 orang di berbagai instansi di Pemprov Bali.

“Kami mengharapkan agar mereka diperjuangkan dengan maksimal ke MenPan RB, karena mereka telah lama mengabdi untuk daerah Bali ini. Intinya kita bersama memperjuang nasib mereka dengan serius dan sungguh-sungguh,” ucap Sugawa. (rls)