Singaraja ( Penabali.com ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, Selasa (10/10) mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun Sidang 2022-2023 atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh masing – masing Ketua Pansus.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I, Luh Hesti Ranitasari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng. Dengan begitu Fraksi – fraksi sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,”terang Rani.
Sedangkan Pansus III yang dibacakan Luh Marleni, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng. Adapun beberapa masukan dan saran yang sudah diakomodir Pansus III yakni penentuan NJOP berdasarkan kluster peruntukan lahan dan khususnya tariff BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
“Pnsus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum pelayanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”tegasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjelaskan adanya masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi, pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. Perbaikan baik segi aspek normatif, substantif maupun legal drafting.
“ Saya mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan hingga hari ini disahkan menjadi Perda,”terangnya. (ika)

