OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi industri jasa keuangan dengan telah diterbitkannya dua POJK. Yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industri perbankan, dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dengan dua POJK tersebut, industri memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak covid-19. Penerapan kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan oleh industri jasa keuangan di Bali mengacu pada POJK tersebut.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, Senin (04/05/2020) mengatakan, di Provinsi Bali industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per 29 April 2020 terdapat 150.099 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp.23,38 triliun. Dari jumlah tersebut jelas Elyanus, sebanyak 59.130 rekening dengan total kredit Rp.11,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank.
Khusus untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank umum tercatat 62.913 rekening dengan nominal Rp.11,74 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebanyak 32.874 rekening dengan nominal kredit Rp.6,95 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.
Elyanus juga menambahkan, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 8 bank umum yang telah melaporkan tercatat terdapat 66.355 rekening dengan nominal Rp.3,10 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 16.681 rekening dengan nominal kredit Rp.997 milyar telah mendapatkan restrukturisasi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan 47 perusahaan pembiayaan di Bali, diketahui terdapat 39.747 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp.2,33 triliun terkena dampak covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.039 rekening dengan nominal pembiayaan Rp.1,33 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.
PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 502 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp.23,51 milyar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 16 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp.0,57 milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui.
Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 331 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp.71,04 milyar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 34 Nasabah dengan pembiayaan Rp.8,86 milyar telah mendapatkan keringanan.
OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard.
“Pengajuan restrukturisasi atau keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri. OJK menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK”, pesan Elyanus. (red)