Categories Berita Denpasar Hukum

Di Hari Kemerdekaan RI, 37 Napi Lapas di Bali Terima Remisi Bebas

Sebanyak 1.671 warga binaan Lapas di seluruh Bali mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020. Dari jumlah itu, 37 warga binaan diantaranya langsung menerima remisi bebas.

Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2020) berharap narapidana yang memperoleh remisi bebas agar memanfaatkan kesempatan itu untuk belajar dari pengalaman dan menjalani kehidupan normal serta menjadi lebih baik saat kembali ke tengah lingkungan masyarakat.

“Supaya setelah bebas dia menjadi warga biasa, tentu kita berharap agar keluarganya, masyarakat di sekitarnya bisa menerima kembali kehadiran mereka sebagai warga yang juga memiliki hak untuk menjalankan kehidupannya di masyarakat sebagaimana mestinya,” kata Gubernur Koster.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reynhard Silitonga dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk yang telah membantu warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di seluruh Bali sehingga mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.

“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana dan dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang,” ujar Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang memimpin acara dari Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.

“Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi,” kata Menkumham.

Menurutnya pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Anak.

Sebanyak 1.671 orang dari 3.048 narapidana yang ada di Provinsi Bali mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75. Sebanyak 1.634 orang diantaranya mendapat Remisi Umum I dan 37 orang mendapat Remisi Umum II (langsung dibebaskan, red).

Pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan. (red)