Categories Denpasar Hukum

Diciduk Tim Yustisi, 4 Pelanggar Masker Diganjar Denda Masing-Masing 100 Ribu

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Rabu (19/01/2022).

Dalam sidak yustisi kali ini 15 orang pelanggar terjaring. Karena tidak memakai masker, 4 orang diantaranya langsung diganjar denda masing-masing Rp.100 ribu. Sementara 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan sanksi fisik berupa push up.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan pihaknya ingin agar masyarakat tetap taat melaksankan protokol kesehatan. Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib,” katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (rls)