Singaraja ( Penabali.com ) – Kasus persetubuhan di bawah umur terjadi di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng. Kali ini seorang pelajar disetubuhi oleh teman dekatnya. Persetubuhan itupun diketahui oleh orang tua korban lantaran videonya tersebar. Orang tua bernisial KT ( 36) pun langsung melaporkannya ke polisi.
Seijin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan kasus persetubuhan itu. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban PF (16) pada Selasa, 12 September 2023 yang tidak terima anaknya disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku KR (16).
“ya benar, kasus itu terjadi lebih dari satu kali. Orang tuanya mengetahui dan langsung melaporan ke Unit PPA Polres Buleleng pada 12 September 2023 lalu,”terangnya.
Menurut Darma, Baik terlapor maupun korban disebutkan memiliki hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda.
“Pelakunya sementara sudah diminta keterangan dan konfirmasi karena masih di bawah umur. Menurut informasi mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda,” ujar AKP Darma Diatmika saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 September 2023.
Namun pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) atau diversi. Namun saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dan korban juga sudah dilakukan visum.
“Kemungkinan RJ atau disversi juga bisa. Tapi kita dalami dulu masih dalam penyelidikan, kalau memang digelar bisa ke tahap penyidikan,” pungkasnya. ( ika)