Buleleng (Penabali.com) – Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, memaparkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dihadapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pemaparan dilakukan saat Agus Suradnyana menjadi narasumber dalam Webinar Series Keuda Update Seri 5 yang bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan BMD Dalam Rangka Meningkatkan PAD” yang dilakukan secara daring, Rabu (9/2/2022). Webinar ini diikuti gubernur, bupati, walikota dan sekda seluruh Indonesia.
Agus Suradnyana menjelaskan berbagai proses dilakukan dalam pemanfaatan BMD untuk optimalisasi perolehan PAD. Identifikasi terhadap BMD dilakukan terlebih dahulu, mulai dari bentuk dan jenis yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber PAD. Selanjutnya ada pemetaan potensi. Jika potensi dari BMD ini dilakukan dengan baik, maka akan bisa dimanfaatkan dengan optimal sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.
Dari pemetaan tersebut ditemukan dua kualifikasi BMD untuk pemanfaatannya yaitu bisa untuk pertanian dan untuk kepentingan pariwisata.
“Dari pemetaan tersebut, tentu ada nilai yang diharapkan untuk penerimaan PAD di Buleleng. Akuntabilitas dari pengelolaan BMD atau aset daerah juga bisa terjaga,” kata Bupati.
Kemudian, Ia menambahkan, ada pelaksanaan pemanfaatan aset daerah. Dalam proses ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajak instansi terkait untuk memberikan pendapat hukum atas pelaksanaan pemanfaatan aset. Instansi tersebut seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penilai publik (appraisal) untuk mendapatkan nilai kerjasama pemanfaatan dan Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pendamping dalam proses pelaksanaan. Tim Panitia juga dibentuk dari berbagai SKPD teknis terkait potensi pemanfaatan aset.
“Kerjasama pemanfaatan selanjutnya dilaksanakan melalui proses tender sehingga akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga,” tandasnya.
Lebih lanjut, Agus Suradnyana mengatakan, pemanfaatan BMD atau aset ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD. Ini dikarenakan appraisal yang dilakukan benar-benar mengidentifikasi nilai dari potensi BMD yang dikerjasamakan pemanfaatannya.
Mulai dari tahun 2015, PAD yang diperoleh dari pemanfaatan BMD ini hanya Rp.75 juta. Perolehan tersebut terus meningkat hingga pada tahun 2021 mencapai Rp.1,3 miliar.
“Ini akan terus berkembang sesuai dengan waktu dan jumlah aset yang kita kerjasamakan pemanfaatannya. Dalam pelaksanaan juga terus dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama pemanfaatannya,” pungkasnya. (rls)