Buleleng (Penabali.com) – Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sebagian kabupaten di Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Lombok, menjadi fokus kesiagaan Karantina Pertanian Denpasar untuk tetap menjaga Bali bebas dari PMK.
Bekerjasama dengan instansi terkait di bidang kesehatan hewan, upaya-upaya pencegahan masuknya PMK ke Bali terus dilakukan Karantina Pertanian Denpasar.
Salah satu upaya pencegahannya adalah mencari solusi terhadap lalu lintas pengeluaran sapi Bali tanpa melewati daerah wabah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian No 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan Dan Media Pembawa Lainya Di Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).
Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.
Sebanyak 289 ekor sapi Bali disertifikasi Karantina Denpasar menuju langsung ke Jakarta melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang. Sebelum diberangkatkan, sapi-sapi ini telah menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya gejala klinis PMK.
Selain itu, sapi harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan desinfektan terhadap alat angkut dan sapi.
Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengatakan bahwa tidak ada hambatan yang dilakukan pihak Karantina Pertanian Denpasar jika semua sesuai dengan standar operasioanal prosedur (SOP).
“Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PMK Karantina Denpasar berkomitmen untuk tetap mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PMK termasuk Bali sendiri,” ucap Terunanegara saat meninjau langsung pengiriman sapi di Pelabuhan Celukan Bawang.
Dengan upaya pencegahan dini dan kerjasama semua instansi terkait di bidang kesehatan hewan, bersama menjaga Bali bebas dari penyakit mulut dan kuku. (rls)