Categories Berita Denpasar

Diklat Kader FSP PAR – SPSI se-Bali, Satyawira: “Pekerja harus pahami UU SP agar tak salah tafsir”

Ketua FSP PAR-SPSI Bali Putu Satyawira Marhaendra membuka Diklat Kader FSP PAR – SPSI se-Bali, Selasa (3/9/2019), di Gedung SPSI Provinsi Bali di Jalan Gurita I No. 6 Denpasar Selatan. Diklat yang berlangsung dua hari hingga Rabu (4/9/2019) diikuti kader FSP PAR – SPSI Unit se-Bali yang berasal dari PUK FSP PAR – SPSI Unit Hotel Besakih dari Kota Denpasar, PUK FSP PAR – SPSI Unit dari Kabupaten Badung, Peninsula Beach Resort, Legian Paradiso Hotel, Melia Bali Indonesia, The Westin Resort& BICC dan Ayodya Resort Bali berjumlah 21 orang.

Diklat menurut Satyawira, dapat digunkan sebagai media saling mengemal satu sama lain anggota FSP Par. Dengan saling mengenal maka akan bisa saling bekerjasama satu sama lain untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya bagi serikat pekerja pariwisata.

“Jangan kayak balon, sekali tusuk meledak dan habis. Pekerja harus jadi batu besar yang punya kekuatan,” ungkap Satyawira yang juga Ketua FSP Par – SPSI Kabupaten Badung.

Di hari pertama dihadapan ratusan peserta diklat, Satyawira menegaskan sebagai Pengurus Unit Kerja (PUK) dan Kordinator Pekerja (KOKER) wajib mempelajari dan memahami dengan baik isi dari UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk AD/ART FSP PAR – SPSI, UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Dengan memahami UU tersebut maka pengurus dan pekerja akan mengerti perannya dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pemahaman UU juga penting bagi pekerja agar tak menimbulkan salah tafsir,” ungkap Satyawira yang telah puluhan tahun berkecimpung di dunia pariwisata.

Sementara di hari kedua pelaksanaan Diklat, peserta diberikan materi mengenai Pembidangan Tugas PUK dan KOKER, Keuangan Organisasi, Pemberdayaan Perempuan dan Fungsi dan Peranan PUK sebagai advokat di ranah hubungan industrial.

Di sisi lain, Satyawira mengingatkan Serikat Pekerja (SP) bukan sebuah organisasi sosial. Jadi pengurus SP ini memegang peran strategis seperti halnya advokat, pengacara yang punya tanggung jawab untuk membela anggotanya. SP juga harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya. (red)