Patajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. Made Wena mengukuhkan dan melantik Ida Bagus Gangga sebagai Bendesa Adat Gulingan masa bhakti 2020-2025, bertempat di di Wantilan Pura Puseh desa adat setempat, Sabtu (31/10/2020) kemarin.
Acara pelantikan yang turut dihadiri Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Mengwi Made Widiada, Pj. Perbekel Gulingan, serta tokoh masyarakat lainnya itu diawali upacara mejaya-jaya yang dilaksanakan di Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Gulingan.
“Kami merasa terharu sekali, karena diberikan kesempatan mengabdi sebagai abdi masyarakat di Desa Gulingan ini,” ujar Bendesa Adat Gulingan, IB Gangga usai acara.
Acara pengukuhan dan pelantikan ini telah berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 112/MDA-PBali/X/2020 Tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Masa Bhakti 2020-2025.
Dalam SK tersebut juga menetapkan dan mengukuhkan Pengurus/Prajuru Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk Masa Bakti 2020-2025 yaitu Bandesa Adat Ida Bagus Gangga, Patajuh I Nyoman Wahyudi Putra, S.E., Panyarikan I Made Sutarma, S.H., M.H., dan Patengen Drs. I Gede Darna.
Ida Bagus Gangga menuturkan, program kerja yang akan segera ia laksanakan diantaranya melengkapi badan hukum dan pelaksanaan pakta integritas bagi prajuru sehingga dalam setiap aktivitasnya sejalan segaris dengan peraturan perundang-undangan dan awig-awig yang berlaku.
Salah satu program kerja yang akan direalisasikan adalah mewujudkan Desa Gulingan sebagai desa digital selain mengembangkan potensi yang ada di Desa Gulingan.
“Kami akan meminta petunjuk, arahan serta dukungan untuk memajukan Desa Gulingan,” tegasnya.
Sementara itu Petajuh Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. Made Wena mengatakan Bendesa Adat Gulingan bersama prajuru yang baru dilantik didalam aktivitas dan kegiatannya agar mengacu dan melaksanakan Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dengan sebaik-baiknya.
Menurut Wena Perda 4 tahun 2019 dan awig-awig desa merupakan produk hukum yang setara dan tentunya tidak ada yang bertentangan dan saling menguatkan.
Made Wena juga mengingatkan agar dalam waktu dekat segera membentuk Sabha Desa dan Kertha Desa serta melakukan pengukuhan terhadap prajuru banjar adat yang ada.
“Kami ucapkan selamat bertugas kepada Prajuru Desa Adat Gulingan yang baru dikukuhkan. Laksanakan dengan sebaik-baiknya Perda 4 tahun 2019 karena merupakan sebuah dasar yang harus digunakan oleh para prajuru dan desa adat untuk mengelola dan mengembangkan desa adatnya kedepan, termasuk didalam melengkapi kepengurusan sebagai lembaga kepemerintahan desa adat,” ucap Wena. (red)