Categories Denpasar

Dipasang Semrawut, Tim Ketertiban Kecamatan Denbar Berangus 13 Spanduk dan Banner

Denpasar (Penabali.com) – Tim Ketertiban Kecamatan Denpasar Barat terus melakukan penertiban terkait pelanggaran spanduk atau banner di wilayahnya.

Sebanyak 13 buah spanduk dan banner pada Rabu (24/8/2022) siang ditertibkan di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradata hingga ke seputaran Jalan Gunung Soputan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota menjadi tertib, indah dan jauh dari kesan semrawut akibat pemasangan spanduk/banner tidak pada tempatnya.

Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara menegaskan kegiatan penertiban ini untuk mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ketertiban wilayah.

“Sesuai Perda Kota Denpasar No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kami berupaya untuk menciptakan wajah kota Denpasar tertib, rapi, indah dan jauh dari kesan semrawut,” ujar Purwanasara.

Adapun spanduk/banner yang ditertibkan adalah kategori yang tidak berizin, kadaluwarsa serta pemasangannya tidak sesuai tempat.

Kegiatan yang dipimpin Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan Kecamatan Denpasar Barat itu melibatkan Staf Kecamatan Denpasar Barat yang diperkuat personel Satpol PP.

“Kepada para warga maupun pihak pihak tertentu kami himbau untuk tidak memasang spanduk/banner ini pada tiang listrik atau tiang telpon dan juga pepohonan. Hal ini tentu akan membuat kumuh dan kotor wajah kota,” katanya.

Dalam kegiatan ini tidak diberlakukan denda atau sanksi pada pemasang spanduk/banner. Namun, pihak Kecamatan Denpasar Barat akan secara rutin melakukan kegiatan penertiban seperti ini guna menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota. (rls)