Categories Berita Denpasar

Direktur YLPK Bali Desak Pemerintah Tindak Tegas SPBU “Nakal”

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, SH., menyatakan keluhan konsumen terhadap SPBU “nakal” sudah lama terjadi. Pernyataan Armaya ini menanggapi sidak Kementerian Perdagangan RI di sejumlah SPBU di Bali Selasa (27/8/2019) lalu.

Armaya menjelaskan, pengaduan konsumen tersebut diantaranya soal pelayanan di SPBU seperti adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM.

“Namun masalah dugaan pengurangan takaran sangat sulit membuktikan dan perlu proses pemeriksaan oleh tim terkait seperti bagian Metrologi,” ujar Armaya, Minggu (1/9/2019), di Denpasar.

Selama ini jika ada pengaduan, ujar Armaya, hanya sebatas koordinasi dengan tim agar ditindaklanjuti. Namun dengan adanya temuan dari Kemendag RI terkait beberapa SPBU yang melanggar, menurut Armaya selain pembinaan juga agar diambil tindakan hukum supaya ada efek jera.

“Karena dengan kecurangan tersebut jelas merugikan hak-hak konsumen,” tegasnya.

SPBU curang, lanjut Armaya, dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.

Dijelaskan, begitu juga Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya terancam ipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan peraturan lain berupa Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standar mutu produk minyak dan gas bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha.

Armaya mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum SPBU tersebut sangat merugikan masyarakat. Dampaknya, ada hak-hak konsumen yang dirugikan.

“YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah yang membidangi metrologi melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus,” harap pria yang juga advokat pengurus Peradi DPC Denpasar ini.