Categories Buleleng Pendidikan

Disaksikan Kepolisian, Disdikpora Buleleng Musnahkan 604 Lembar Blangko Ijazah SD

Buleleng (Penabali.com) – Sesuai amanat Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng telah memusnahkan ratusan lembar ijazah.

Ratusan lembar ijazah tersebut merupakan blangko-blangko yang tidak terpakai, utamanya saat proses kelulusan pada tahun ajaran 2021/2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut, Kadis Astika menjelaskan pemusanahan blanko ijazah jenjang SD dilakukan secara simbolis di area parkir Kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng yang berjumlah 604 lembar. Awalnya Disdikpora Kabupaten Buleleng menerima 12.544 lembar ijazah dari Direktorat PSD Kemendikbudriset. Selanjutnya, didistribusikan untuk seluruh siswa SD Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dinyatakan lulus ujian sekolah sejumlah 11.540 lembar.

Distribusi untuk penggantian blangko ijazah yang salah tulis sejumlah 44 lembar, sisa blangko ijazah yang utuh berjumlah 560 lembar, pengembalian ijazah yang salah tulis sejumlah 44 lembar. Sehingga, total blangko ijazah yang dimusnahkan baik yang dalam keadaan utuh maupun salah tulis sejumlah 604 lembar.

Sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pemusnahan ijazah harus dilakukan oleh unsur Disdikpora Kabupaten Buleleng dan unsur kepolisian.

“Sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai dan ijazah yang mengalami salah tulis memang harus dimusnahkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, setiap tahunnya Kemendikbudristek RI mengirimkan blangko ijazah lebih banyak dari jumlah siswa. Hal ini sebagai cadangan jika nantinya ada terjadi kesalahan dalam penulisan nama maupun penulisan nilai. (rls)