Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali memaksimalkan capaian target nasional terkait kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Buleleng tahun 2023.
Hal itu dibahas dalam Rapat koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Buleleng Tahun 2023 yang terdiri dari unsur para Camat, Koramil dan Kapolsek se-Kabupaten Buleleng.
Bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (3/5/2023), jalannya rakor dibuka Ketua Tim Koordinasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, yang juga menjabat selaku Kepala Disdukcapil Buleleng.
Made Juartawan meminta kepada seluruh anggota tim untuk membantu proses percepatan dokumen kependudukan secara nasional yang belum mencapai target di wilayahnya masing-masing, diantaranya perekaman E-KTP, pendaftaran IKD, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.
“Untuk perekaman E-KTP di Buleleng menyentuh angka 96,29% dari target nasional 99,4%, pendaftaran IKD 14,03% dari target 25%, Akta Perkawinan 47,70% dari target 100% dan Akta Perceraian 53,50% dari target 100%,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Akta Kelahiran, KIA dan Akta Kematian sudah memenuhi target, dengan rincian 99,30% dari target 98%, KIA 59,71% dari 50% dan Akta Kematian sudah menyentuh 100%.
Mantan Camat Gerogkak itu berharap kontribusi dan kerjasama tim sehingga target nasional bisa tercapai.
“Diharapkan ya bulan Desember tahun ini target bisa tuntas menjelang pagelaran Pemilu tahun 2024 mendatang,” harapnya. (rls)