Categories Berita Denpasar Inovasi

Disdukcapil Denpasar Sediakan Layanan Online, Kadisdukcapil: “Tinggal klik, urus administrasi dari rumah saja”

Untuk menghindari kontak langsung (social distancing) ditengah pandemi covid-19, dan menjalankan arahan Mendagri untuk menghapus calo dan pungli, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar meminta masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukannya bisa melalui daring atau online, dengan mengakses https://akuwaras.denpasarkota.go.id. Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Arta Berata menyebut terobosan ini sebagai “Taring” (pendaftaran daring atau online).

“Dengan layanan ini akan mempermudah masyarakat mengurus kependudukan dan pencatatan sipil, tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil di Graha Sewaka Dharma. Cukup dari rumah saja”, jelas Dewa Gede Juli Arta Berata, Selasa (16/06/2020), di Denpasar.

Dengan mengakses https://akuwaras.denpasarkota.go.id, lalu mengunduh form yang diperlukan, melengkapinya dan kemudian mengirim melalui email yang aktif dan valid.

“Komunikasi masyarakat dengan petugas terkait kelengkapan berkas dan syaratnya dilakukan melalui email sehingga masyarakat datang ke Dinas Dukcapil saat pengambilan berkas saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan I Gusti Ngurah Agung menerangkan animo masyarakat memanfaatkan layanan ini melonjak pesat.

“Dari yang rata-rata permohonan per hari berkisar 50-an buah kini bisa mencapai hampir 200-an permohonan per hari”, ujar Ngurah Agung.

Sebelumnya layanan online Dinas Dukcapil lebih banyak pada antrean online saja dan pengurusan berkas melalui komunikasi aplikasi whatsapp (WA). Namun kini setelah dilakukan pembenahan, semua layanan bisa diakses melalui link situs https://akuwaras.denpasarkota.go.id ini.

Selain memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat video conference dengan Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota bulan Mei lalu. Saat itu Mendagri mengajak jajaran Dinas Dukcapil untuk menghilangkan praktek calo dan pungli dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

“Melalui layanan Taring ini proses pembuatan akte dan surat kependudukan pencatatan sipil dibuat sederhana, mudah, murah dan transparan sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri keperluanya tanpa perlu meminta bantuan biro jasa”, ulasnya.

Karena itu pihaknya mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan Taring ini untuk memudahkan masyarakat karena tidak perlu antre lagi.

“Untuk melengkapi berkas di tingkat desa/kelurahan warga Kota Denpasar dapat memanfaatkan layanan e-sewakadharma sehingga bisa lebih efektif dan efisien tanpa harus ke luar rumah dalam mengurus semua keperluan kependudukan dan pencatatan sipilnya”, imbuhnya. (red)