Categories Denpasar Pendidikan

Diseminasi Minat Kepentingan Kenyamanan Publik di Kampus Fisip Udayana

Denpasar (Penabali.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independent yang mempunyai tugas menjamin informasi yang layak dan benar kepada masyarakat sesuai dengan hak asasi manusia sebagai aktualisasi dari filosofi penyiaran yakni keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan.

Untuk mencapai pelaksanaan tugas tersebut, KPI membutuhkan kajian secara akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan transparan dalam pengerjaannya sebagai pijakan pengambilan kebijakan. Dalam hal ini, KPI bekerja sama dengan Universitas Gorontalo (UNG) melakukan kajian terhadap minat, kenyamanan, dan kepentingan publik di tiga daerah yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango sejak Maret – Juni 2022.

“Kita ingin mengetahui sejauh mana masyarakat nonton televisi apakah aspirasi dia tersalurkan lewat televisi, ini sudah dibuatkan indeksnya,” ujar Komisioner KPI Koordinator Bidang PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran), Mohamad Reza, sebagai penggagas riset MKK ini, disela Diseminasi Minat Kepentingan, Kenyamanan Publik, di Kampus Fisip Universitas Udayana, Kampus Sudirman, Denpasar, Rabu (7/12/2022).

Reza menjelaskan, pelaksanaan kajian minat, kepentingan dan kepentingan publik memotret indeks minat, kepentingan dan kenyaman publik di tiga daerah tersebut. Indeks minat, kepentingan dan kenyamanan publik tertinggi ada pada program siaran hiburan sementara program siaran olahraga menempati posisi terendah. Menariknya, kendati hiburan mendapatkan indeks tinggi, intensitas masyarakat dalam menonton program siaran hiburan terbilang rendah, hanya sekitar 39 – 116 menit, dimana masyarakat menontonnya per hari atau 2 – 5 kali per hari.

“Televisi harus membuat konten sendiri agar menarik minat pemirsa menonton, karenanya kemas konten itu semenarik mungkin,” kata Reza.

Intensitas yang terbilang rendah ini disinyalir karena adanya alternatif media yang menyediakan informasi. Hal tersebut didasari pada temuan tren pemilihan media selain televisi, yaitu dengan menggunakan media online dalam aktivitas sehari-hari untuk menikmati hiburan, informasi, olahraga, musik, pendidikan dan agama. Di sisi yang lain, kebijakan pelonggaran PSBB juga menjadi pemacu rendahnya intensitas melihat dan mendengarkan lembaga penyiaran karena masyarakat sudah mulai mengkativasi kegiatannya di luar rumah.

Dari potret minat, kepentingan dan kenyamanan publik berimplikasi pada rekomendasi yang perlu disiapkan untuk memberikan evaluasi, merencanakan sekaligus menjadi pijakan kedepan. Di antara rekomendasi tersebut adalah perlunya intervensi terhadap penyedia layanan siaran untuk meningkatkan kualitas program siaran, kajian yang bersifat berkelanjutan dan secara mendalam menggunakan teknis analisis korelasi aspek-aspek yang mempengaruhi minat, kepentingan dan kenyamanan publik, dan perluanya perluasan wilayah atau daerah untuk dilakukan kajian terhadap minat, kepentingan dan kenyaman publik untuk mendapatkan jangkauan hasil yang signifikan dengan jangkauan generalisir yang lebih luas.

Temuan di atas sekaligus rekomendasi didiseminasikan kepada masyarakat, bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Rabu (7/12/2022). KPI dalam kegiatan diseminasi ini melibatkan stakeholder penyiaran yang lebih luas sehingga hasil kajian minat, kepentingan dan kenyamanan publik dapat dipahami secara holistik untuk dijadikan bahan masukan perbaikan mutu dan kualitas konten.

Reza berencana melaksanakan riset serupa terkait kebutuhan program siaran berdasarkan Minat, Kenyamaman dan Kepentingan (MKK) masyarakat di Provinsi Bali pada tahun 2023 mendatang. Dengan pelaksanaan riset tersebut, diharapkan dapat memberikan masukan positif terkait potret kebutuhan masyarakat akan program siaran kepada lembaga penyiaran baik yang eksisting, ataupun lembaga penyiaran yang baru akan bertumbuh, pasca pelaksanaan penyiaran digital.

Oleh karena itu, kerjasama dengan Universitas Udayana diharapkan dapat terus terjaga agar dapat memberikan ruang kepada akademisi untuk mengembangkan penelitian-penelitian terkait penyiaran, sehingga bisa memberikan masukan komprehensif untuk penyelenggaran penyiaran di Indonesia.

Sementara Dekan Fisip Unud, Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si., menyatakan sebagai institusi pendidikan yang bergerak salah satunya di bidang penelitian, siap menerima program Minat, Kenyamaman dan Kepentingan.

“Kami siap menerima itu (penelitian terkait penyiaran, red) dan kami kan siap melaksanakan kegiatan itu karena apapun alasannya bahwa KPI Pusat sebagai institusi independen yang bergerak di bidang pengawasan penyiaran itu penting untuk diketahui kenyataannya di lapangan seperti apa,” terang Punia.

Keterlibatan Fisip Unud dalam penelitian ini sudah dilegalisasi dalam bentuk MoU di tingkat universitas dan ada perjanjian kerja sama di tingkat fakultas sehingga kegiatan ini tidak memerlukan persyaratan yang penting.

“Ada pemberitahuan kepada kami, kami siap membantu melaksanakan kegiatan itu,” ujar Punia. (red)