Penabali.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia merilis bahwa pada Senin, 3 Mei 2021, telah ditemukan 2 orang positif Covif-19 di Bali yang terinfeksi varian baru mutasi virus Covid-19.
Satu orang diantaranya mengalami positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351, sedangkan satu orang lagi positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7.
Hal itu diketahui setelah beberapa sampel dari orang positif Covid-19 di RS Sanglah dilakukan pengujian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bahkan kabarnya, satu orang yang positif Covid-19 dengan varian baru dari Afrika Selatan tersebut telah dinyatakan meninggal di RS Sanglah dan korban diketahui belum mengikuti program vaksinasi. Sementara satu orang lagi yang dinyatakan positif Covid-19 dengan varian baru dari Inggris telah dinyatakan sembuh, dan sudah dipulangkan. Yang bersangkutan telah mengikuti program vaksinasi sebanyak dua kali.
Atas kondisi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan seluruh masyarakat di Bali agar meningkatkan lagi disiplin protokol kesehatan dengan mentaati 6M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun tubuh, dan mentaati aturan utamanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Senada dengan imbauan Gubernur Koster tersebut, pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., di Denpasar, Rabu (05/05/2021), kembali mengingatkan masyarakat untuk rajin dan disiplin mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Ini sangat penting dan perlu menjadi atensi bagi masyarakat. Sebab Gubernur Bali Wayan Koster telah mendapat informasi langsung dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 3 Mei 2021 bahwa telah ditemukan 2 orang positif Covid-19 yang terinfeksi varian baru mutasi virus Covid-19,” terang Togar Situmorang yang juga praktisi hukum ini.
Sehubungan dengan munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Bali, sesuai arahan Presiden RI Jokowi dan Menteri Kesehatan RI, advokat yang kerap dijuluki sebagai Panglima Hukum itu, menghimbau mengingatkan, dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.
“Namun apabila pembatasan tersebut benar-benar akan dilaksanakan Pemda Bali harus tetap memperhatikan akan kehidupan masyarakat Bali. Karena banyak masyarakat Bali yang di-PHK akibat pandemi ini. Pemda Bali harus tetap menjamin kebutuhan pokok mereka,” tegas advokat yang punya sederet prestasi dan penghargaan itu.
Togar yang juga Ketua Pengkot POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar menyatakan sangat mendukung upaya dan langkah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali didalam percepatan penanganan Covid-19 guna meminimalisir penyebaran virus corona semakin meluas.
“Perjuangan kita masih belum berakhir untuk memberantas virus corona ini, karena kasus masyarakat yang terinfeksi justru masih bertambah. Apalagi dengan adanya varian virus corona yang baru ini, malah makin mengkhawatirkan yang tentunya virus ini akan lebih berbahaya dan bisa berakibat fatal,” ucapnya.
Namun demikian kata Togar, ditengah wabah virus ini masyarakat juga diharapkan untuk tetap tenang akan tetapi harus tetap waspada. Togar Situmorang mengajak masyarakat tidak lengah, jangan abai, dan taati protokol kesehatan dengan menerapkan 6M secara disiplin dan bertanggungjawab.
“Sudah satu tahun lebih kita terpuruk dengan keadaan ini, perekonomian dunia dan Indonesia khususnya mengalami penurunan drastis yang dianggap lebih parah daripada krisis moneter pada tahun silam,” ujar Togar.
“Oleh sebab itu, mari kita bersama saling menjaga dan bekerjasama sebab virus ini memang sulit untuk dihilangkan dan memang perlu kerja sama dan gotong royong dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantasnya,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (red)