Categories Kriminal Olahraga

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Mafia Bola di Liga 3 Jawa Timur

Surabaya (Penabali.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap mafia bola Liga 3 Jatim. Aksi kejahatan ini terungkap setelah ada laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, yang melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola Gresik Putra FC vs NZR. Sumbersari pada tanggal 11 November 2021 dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang pada tanggal 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola Liga 3 dan mengamankan lima orang dan satu masih menjadi DPO.

“Amankan lima orang dan dan satu masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol. Totok Suharyanto selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang tanggal 14 dan 15 November 2021. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara tim sepak bola Gresik Putra FC (Eka Wulandari alias ZHA), Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR Sumbersari pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola Persema Malang pada tanggal 15 November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per orang Rp.20.000.000,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI Jawa Timur dalam Liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, tanggal 19 nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan Komite Disiplin PSSI Jatim dalam Liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021 Nomor: 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021 tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar match summary Liga 3 MS Glow For Men PSSI Jawa Timur 2021 pertandingan Sumbersari FC melawan Gresik Putra Stadion Gajayana Malang, Kabupaten Malang, 2 (dua) lembar match summary Liga 3 MS Glow For Men, PSSI Jawa Timur 2021 pertandingan Persema Malang melawan Gresik Putra Stadion Gajayana Malang Kabupaten Malang, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR Sumbersari 2021, 7 (tujuh) unit Handphone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.

Dari pengungkapan ini ada 5 (lima) orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO). Masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka yang diamankan ada 5 (lima) orang diantaranya, BS, (52) warga Perum Bumi Perkasa Blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp.30.000.000.

“Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp.20.000.000 kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan tim sepak bola Persema Malang,” sambungnya.

Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp.5.000.000 kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola Persema Malang dengan skor 1-0.

Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain Persema Malang sebanyak 11 orang untuk dikondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan Gestra dengan imbalan Rp.20.000.000.

Sementara tersangka DYP (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR Sumbersari.

Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp.30.000.000.

Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan tim sepak bola Persema Malang agar mengalah 1-0 pada babak pertama, serta meminta bertemu dengan pemain Persema Malang pada pagi hari sebelum pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp.20.000.000.

Tersangka FA (47) warga Jalan Arjuno III No.1152 Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang, berperan meminta Eka Wulandari alias ZHA menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp.30.000.000.

Selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain Gestra FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan Persema Malang dibabak pertama maka dijanjikan uang Rp.5.000.000.

Mengkondisikan pemain Persema FC menahan skor seri saat melawan Gestra FC dengan imbalan uang sebesar Rp.20.000.000.

Untuk tersangka IAH (42) warga Jalan Watu damar RT 15 RW 03 Kelurahan Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Berperan meyakinkan Hendra Putra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain Persema FC menahan skor seri saat melawan Gestra FC, dengan imbalan uang sebesar Rp.20.000.000.

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp.50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta Persema FC menahan skor seri saat melawan Gestra FC, dengan imbalan uang sebesar Rp.20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sementara Ketua Umum Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, mengungkapkan, untuk posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola bahwa sudah ada di PSSI untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan untuk setiap pertandingan terutama yang ada di Jatim. Dan juga sudah ada tim yang memantau di televisi serta memasang orang di setiap klub mengantisipasi.

“Dan di tiga laga terakhir berjalan aman tentram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini sok terapi Polda Jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jera,” kata Ahmad Riyadh.

Sementara soal pernyataan tersangka BS menyeret nama-nama lain, hal ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya di ujungnya sangat rugi dan harus diungkap sampai ke akar-akarnya.

“Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih,” tambahnya.

Selain itu terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit namun semuanya.

“Ini nunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau diskor berapa?. Dan saat ini masih nonjob,” lanjutnya.

Selain itu sampai saat ini tidak ada wasit tambahan di Liga 3, yang ada tambahan justru di Liga 1 sambil menunggu VAR. Maka ditambah 2 wasit dan asisten wasit menjadi 4. Sedangkan antisipasi adanya mafia bola maka akan dilakukan pembinaan kepada wasit dan klub.

“Tanpa ada klub yang berbuat curang maka tidak ada wasit yang berbuat curang. Maka mutualisme dan saling terkait, wasit di Indonesia ini honornya paling tertinggi di Asian,” pungkasnya. (rls)