Denpasar (Penabali.com) – Setelah mendengarkan masukan publik dan petunjuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, penyerahan sepeda motor listrik dalam program “KemBali Becik” yang sedianya akan dilakukan Selasa (1/3/2022), diputuskan ditunda.
Kesepakatan ini diambil secara bersama-sama oleh Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dishub Provinsi Bali, Kadek Mudarta, PLN UID Bali dan Purpose Bali selaku penyelenggara kegiatan saat menghadap Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, di Puri Denbencingah, Akah, Klungkung, Senin (28/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan kepada Bandesa Agung terkait niat baik untuk meminjamkan kendaraan berupa sepeda motor listrik pada tanggal 1 sampai 4 Maret 2022 kepada beberapa desa adat di Denpasar untuk digunakan pecalang desa adat setempat pada saat keadaan mendesak atau darurat saja. Namun diakui, informasi ini tidak diterima utuh oleh publik, sehingga sempat menimbulkan berbagai persepsi dan interpretasi pada masyarakat Bali khususnya.
I Kadek Mudarta bersama Rika Nova, perwakilan Purpose Bali sebagai penyelenggara kegiatan dan Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Bali, I Made Arya yang bertindak selaku pendukung kegiatan, menyampaikan permintaan maaf atas kesimpangsiuran informasi yang diterima oleh masyarakat maupun Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Ditegaskan oleh penyelenggara, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk kampanye pemanfaatan kendaraan rendah karbon sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi yang menjadi salah satu isu utama pada KTT G20 tahun 2022.
“Dalam penyampaian kami saat sambutan dan pada keterangan media, kami juga sudah tekankan serta tegaskan agar kendaraan ini hanya digunakan saat situasi mendesak dan tidak boleh mengganggu keheningan Catur Brata Penyepian,” kata Arya menegaskan.
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, didampingi Prajuru Harian MDA Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas niat baik dari Dishub Provinsi Bali dan Purpose sebagai penyelenggara kegiatan, PLN UID Bali dan komunitas sepeda motor listrik sebagai pendukungnya.
Namun dalam arahannya, Hari Suci Nyepi tidak bisa dimaknai sempit hanya dengan bising atau tidak bising saja. Lebih dari itu, Catur Brata Penyepian harus diartikan secara utuh termasuk dalam implementasinya melarang keras lalu lalang kendaraan jika tidak dalam kondisi darurat dan seizin desa adat.
Peminjaman sepeda motor listrik ini sendiri, menurut Bandesa Agung, dikhawatirkan akan diartikan berbeda oleh masyarakat Bali yang sedang bersiap melaksanakan Catur Brata Penyepian, sehingga menimbulkan berbagai jenis persepsi dan dugaan yang bisa merugikan semua pihak.
Di sisi lain, setiap Hari Suci Nyepi, selalu ada kesepakatan antar umat beragama untuk menghormati keheningan Hari Suci Nyepi, misalnya hari raya agama lain atau pelaksanaan ibadah khusus seperti ibadah Jumat, dimana wajib berjalan kaki dan tidak menyalakan pengeras suara.
“Ini sangat ketat, disiplin dan konsisten dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan Hari Suci Nyepi, agar keheningan Catur Brata Penyepian selalu terjaga, sehingga mohon agar kegiatan ini ditunda dan dicarikan momen lain yang lebih baik,” tegas Bandesa Agung.
Sesuai petunjuk tersebut, seluruh pihak, baik Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Purpose Bali dan PLN UID Bali menyatakan sepakat untuk menunda rencana penyerahan sepeda motor listrik. (rls)