Categories Denpasar Hukum

DJP Bali Bangun Integritas Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, Kakanwil Nurbaeti: Jangan Sampai Terjebak

Denpasar (Penabali.com) – Komitmen membangun integritas melawan praktek korupsi digaungkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali. Dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DJP Bali menegaskan sikap melawan praktek-praktek korupsi khususnya di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Pajak Bali.

”Bapak Ibu jika mendapatkan pelayanan yang baik di KPP, kemudian bapak ibu ingin membawakan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih, jangan dilakukan. Karena itu (pelayanan yang baik, red) sudah keharusan dan kewajiban kami. Nah pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali sudah demikian kita lakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga, kita jangan sampai terjebak di tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Bali bersama KPK mengadakan kegiatan Sosialisasi Internalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada wajib pajak (WP) di lingkungan Kanwil DJP Bali. Kegiatan yang diadakan secara luring dan daring ini, dilaksanakan di tiga tempat dan pada sesi yang berbeda, yaitu Aula Kanwil DJP Bali, Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, dan Aula KPP Pratama Tabanan yang berlangsung pada tanggal 30 s.d. 31 Mei 2023.

Acara sosialisasi sesi pertama sekaligus pembuka kegiatan ini diadakan di Aula Kanwil DJP Bali. Kegiatan ini dihadiri 70 WP secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali. WP yang hadir ini merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat. Acaranya dibuka Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh.

Nurbaeti juga menyampaikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berintegritas itu sederhananya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

Pada kesempatan itu, turut dideklarasi komitmen anti korupsi oleh Kepala Kanwil DJP Bali bersama pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Bali. Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan Kepala KPP Madya Denpasar, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat serta wajib pajak yang hadir secara luring melakukan penandatangan komitmen bersama pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi, dan antigratifikasi.

KPK yang diwakili Alfiana Rachmawati dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi menyampaikan KPK memiliki tugas untuk menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan anti korupsi. Strategi ini dilakukan dengan empat cara yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat dan diklat antikorupsi.

”Kami mengajak bapak ibu semua, yuk sama-sama kita bangun integritasnya, kita terapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya kami di KPK, atau teman-teman di Kanwil DJP Bali, atau teman-teman yang di pemerintahan, tapi juga bapak ibu sebagai wajib pajak perlu punya yang namanya integritas, tidak hanya integritas kepada teman-teman di DJP, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari karena itu penting dan perlu,” ujar Alfiana.

Setelah pemaparan dari KPK, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara ditutup dengan foto bersama dan permohonan dukungan untuk Kanwil DJP Bali, KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat dari wajib pajak dalam rangka mewujudkan kantor dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Acara sesi II diadakan di Aula KPP Pratama Badung Utara pada Selasa 30 Mei 2023 yang diikuti WP secara luring sebanyak 45 WP dan daring sebanyak 1.007 WP yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Badung Selatan, dan KPP Pratama Gianyar. Sedangkan acara sesi III diadakan di Aula KPP Pratama Tabanan pada Rabu 31 Mei 2023 yang diikuti WP secara luring sebanyak 35 WP dan daring sebanyak 855 WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan dan KPP Pratama Singaraja.

Nurbaeti menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan public campaign pembangunan WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJP Bali, selaras dengan komitmen seluruh unit DJP di lingkungan Kanwil DJP Bali untuk berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai DJP kepada seluruh WP.

Selain itu, untuk mewujudkan good governance, bukan hanya pegawai yang harus berintegritas, diperlukan pula Wajib Pajak yang berintegritas. Wajib Pajak diharapkan melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang dan tidak memberikan/menawarkan apapun sebagai bentuk gratifikasi kepada pegawai DJP. (red)