Jakarta (Penabali.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait ramainya perbincangan mengenai istilah pajak warisan yang dianggap berlaku saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan. DJP memastikan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan (PPh)
DJP menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat warisan tidak dikenakan PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani pajak penghasilan atas tanah maupun bangunan yang diterima dari pewaris.
2. Dasar Hukum Pengecualian
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Regulasi tersebut menyebutkan, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban PPh Final dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
3. Tata Cara Pengajuan SKB PPh Warisan
Ahli waris berhak mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
-
Fotokopi akta atau penetapan waris/surat keterangan ahli waris yang sah,
-
Fotokopi sertipikat tanah atau bangunan,
-
Identitas pewaris dan ahli waris,
-
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan KPP.
Setelah dokumen diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga proses balik nama sertipikat tidak dikenakan PPh.
4. Perbedaan PPh dan BPHTB
DJP menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang rancu membedakan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perlu diketahui:
-
PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB.
-
BPHTB tetap berlaku untuk perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan. BPHTB merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
5. Imbauan DJP
Masyarakat diimbau agar memahami aturan perpajakan dengan benar. DJP menegaskan kembali bahwa warisan bukan objek pajak penghasilan, dan ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk mendapatkan pembebasan.
6. Layanan Informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB, masyarakat dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (rls)