Categories Ekonomi & Bisnis

DJP Umumkan Perkembangan Terbaru Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan

Jakarta (Penabali.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 Wajib Pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani Faktur Pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 266.608 Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak.

“Jumlah Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Sementara itu, hingga pukul 12.02 WIB, total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,4 juta. Dari jumlah tersebut, 4,27 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara 130,5 ribu berasal dari Wajib Pajak Badan. Penyampaian SPT Tahunan didominasi melalui saluran elektronik dengan jumlah 4,31 juta, sementara pelaporan manual tercatat sebanyak 97,8 ribu.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala dalam proses pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta memperlancar proses administrasi perpajakan di Indonesia. (rls)