Categories Buleleng Hukum

Dorong Imigrasi Singaraja Awasi WNA di Buleleng, Pj. Lihadnyana: WNA Nakal Jangan Jadi Beban

Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Pj. Lihadnyana saat memberikan sambutan pada peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Senin (17/7/2023), menjelaskan koordinasi intens dengan Pemkab Buleleng sangat diperlukan karena masyarakat ada di dalam naungan Pemkab Buleleng karena kabupaten juga memiliki otonomi. Dengan koordinasi yang intens, benar-benar menghasilkan produk atau kebijakan yang valid. Setelah itu, Pemkab Buleleng juga akan menindaklanjuti seperti analisa lebih mendalam tentang permohonan-permohonan administrasi kependudukan yang masuk.

“Sehingga para warga negara asing (WNA) ini bisa dipantau. Tidak hanya itu, dengan koordinasi yang lebih intens, WNA yang masuk merupakan WNA yang benar-benar berkualitas dan produktif. Bukannya menjadi beban di sini,” jelasnya.

Selama ini, kerja sama antara Pemkab Buleleng dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berjalan dengan sangat baik. Imigrasi telah merespon laporan-laporan yang masuk dengan sangat cepat. Oleh karena itu, keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjadi sangat strategis untuk Kabupaten Buleleng.

“Saya sangat berterimakasih kepada pihak imigrasi karena sudah sangat responsif untuk menanggapi setiap laporan yang masuk. Semoga pembangunan gedung baru ini berjalan dengan lancar dan bisa melayani masyarakat,” ujar Pj. Lihadnyana.

Acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (foto: ist.)

Menjawab dorongan Pj Bupati Buleleng itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham RI, Silmy Karim, menyebutkan sebenarnya dirinya juga telah mengisntruksikan jajarannya di Bali untuk berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten. Karena, setiap kabupaten memiliki karakter masyarakat yang berbeda-beda temasuk memiliki kekhasan dalam setiap masyarakatnya.

“Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan masukan bagaimana seharusnya imigrasi bertindak terhadap masyarakat,” sebut dia.

Dirinya menambahkan untuk penanganan para WNA yang berulah di Bali, imigrasi akan merespon dengan cepat jika terjadi pelanggaran keimigrasian. Respon harus diberikan tidak lebih dari 3×24 jam. Kemudian, sebelum masuk ke Bali, WNA akan diperiksa apakah memiliki catatan pelanggaran atau tidak. Oleh karena itu, imigrasi membuat pusat data WNA. Setiap WNA yang melakukan pelanggaran tercatat di pusat data tersebut.

“Ini juga ada hubungannya dengan dengan WNA. Bagaimana mereka di kemudian hari kita bisa tolak pengajuan visanya atau kita terima pengajuan visa tersebut,” imbuh Silmy Karim. (rls)