Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19, OJK Telah Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian/lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda mengungkapkan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi covid 19 ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

“Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan,” jelas Elyanus, Rabu (05/08/2020), di Denpasar.

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, tambah Elyanus, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp.784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp.330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp.454,09 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp.151,1 triliun.

Foto: Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda.

Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Hal itu tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen.

Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Ditengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp.21 triliun (Asuransi Jiwa: Rp.13,07 triliun dan Asuransi Umum & reasuransi: Rp.7,93 triliun). Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp.54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp.54,13 triliun.

OJK mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentiment positif dari pengembangan vaksin covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada bulan Juli 2020. Sampai dengan 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98% mtd dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd. Penguatan pasar saham tersebut lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah terjadinya net sell nonresiden yang cukup besar di pasar saham. Investor nonresiden tercatat melakukan net buy sebesar Rp.4,94 triliun mtd (pasar saham: net sell Rp.3,85 triliun; pasar SBN: net buy Rp.8,79 triliun).

OJK juga mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha.

Laporan sementara penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara sampai dengan 27 Juli dengan alokasi Rp.30 triliun telah terealisasi sebesar Rp.49,7 triiiun (165,5% terhadap alokasi dana atau 41,1% dari target distribusi Rp.121 triliun).

Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain.

Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit/pinjaman satu pilar.

“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya. (red)