Denpasar (Penabali.com) – Fakultas Hukum Universitas Udayana kembali melahirkan seorang Doktor di bidang Ilmu Hukum, Putu Eka Pitriyani, soerang dosen di Universitas Tabanan, melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang, Wakil Dekan I FH Unud.
Tim Promotor terdiri dari Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H., dan Dr. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H. Promosi Doktor ini menghadirkan penguji eksternal Prof. Dr. Guntur M. Hamzah, S.H., M.H., dan 4 orang dosen penguji dari FH Unud.
Disertasi yang berhasil dipertahankan berjudul “Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Hasil penelitian disertasi menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat kepada semua pihak terkait dan tidak terdapat upaya hukum lainnya lagi setelah putusan tersebut diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum.
Tujuannya untuk menjaga wibawa konstitusi yang didalamnya termasuk Pancasila. Mekanisme penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi hasil pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dapat dilakukan secara preemtif dan represif. Akibat hukum dari ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta ketidakadilan bagi para pemohon atau rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya dilanggar. (rls)